Jakarta, innews.co.id – Perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang telah dikirim oleh penyidik di kepolisian dikembalikan oleh jaksa dan dinyatakan P19 (belum lengkap). Masih perlu pendalaman saksi, ahli, dan barang bukti.
Mungkin saja, dugaan fitnah bisa diproses pidana, tapi itu tidak akan menyelesaikan masalah. Karena masalah pokoknya adalah dugaan ijazah palsu. Bisa jadi itu bukan fitnah bila benar ternyata ijazahnya palsu. Jadi, yang paling awal diperiksa adalah ijazahnya terlebih dahulu. Bila ditemukan terjadi tindak pidana, baru diproses di Pengadilan Negeri dan seterusnya.
Pendapat berbeda dan menjadi terobosan dalam penuntasan kasus tersebut disampaikan Prof Gayus Lumbuun.
“Tidak tepat perkara dugaan ijazah palsu Pak Jokowi dibawa ke ranah pidana. Hukum pidana bukan wilayah untuk mengesahkan palsu atau tidaknya sebuah dokumen/akta otentik,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Prof Gayus Lumbuun, yang diundang dalam acara Catatan Demokrasi di TV One, Selasa (3/2/2026) malam.
Dirinya kuatir perkara ini tidak akan P-21 (lengkap) dan berakhir dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik.
Jalur PTUN
Hakim Agung RI periode 2011-2018 ini menguraikan, untuk mengusut secara hukum sebuah dokumen harus melalui tahap demi tahap. Dan, itu bisa dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dijelaskan, syarat mengajukan gugatan ke PTUN adalah invidual, konkrit dan final. “Nanti akan diurai mulai dari tahapan mendaftar (sebagai mahasiswa), ujian, sampai mendapatkan ijazah. Semua akan terungkap di situ,” jelas pakar hukum pidana ini.
Untuk perkara dugaan ijazah palsu, maka jalur masuknya adalah sengketa informasi. “Komisi Informasi Publik (KIP) RI mengundang Universitas Gajah Mada (UGM) sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah tersebut terkait terjadinya sengketa informasi. Hasilnya, akan menjadi dasar Roy Suryo cs mengajukan gugatan ke PTUN,” serunya.
Kalau pihak UGM tidak bersedia memberikan keterangan, maka bisa dinyatakan sebagai pihak yang tidak qualified. Dan hasil di KIP itu juga bisa menjadi dasar bagi Hakim di PTUN untuk membuat putusan. Akan ketahuan semua, dan siapa yang melanggar akan dibawa ke ranah pidana.
Tidak fokus
Prof Gayus juga menilai, rencana kubu Roy Suryo menggugat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP lama ke Mahkamah Konstitusi, tidak akan memberi manfaat. Hanya melebar-lebarkan persoalan dan tidak fokus.
“MK tidak sama dengan PTUN. Mungkin sifat keduanya sama ‘Erga Omnes’ (berlaku bagi semua orang), tapi teknis yuridisnya berbeda. PTUN bisa memeriksa secara administratif prosedural, sementara MK itu court of law (memeriksa UU),” papar Founder Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Prof Gayus Lumbuun ini.
Prof Gayus menyimpulkan, perkara ini tidak tepat menggunakan jalur pidana. “Kalau perkara ini sampai di-SP3, lantas siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kebenaran yang hakiki? Keadilan pun tidak akan terungkap,” tegas Prof Gayus. (RN)













































