Prof Otto Hasibuan: Pengajuan Mega Jadi Amicus Curiae Sangat Tidak Tepat

Prof Otto Hasibuan, SH., M.Si., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI)

Jakarta, innews.co.id – Pengajuan Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada perkara Pilpres di Mahkamah Konstitusi dinilai tidak tepat. Pasalnya, Mega termasuk pihak yang berperkara.

Hal tersebut ditegaskan Prof Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4/2024). “Sah-sah saja Ibu Mega mengajukan diri sebagai amicus curiae. Namun itu tak tepat lantaran yang bersangkutan punya kepentingan. Orang yang menjadi amicus curiae tak boleh berpihak dan punya kepentingan,” jelasnya.

Prof Otto menilai, Mega tidak genuine sebagai sahabat pengadilan karena dia pihak dalam perkara. “Boleh-boleh saja itu diajukan, tapi menurut saya bukan sebagai amicus curiae,” tukasnya.

Dikatakannya, orang yang menjadi amicus curiae harus betul-betul independen sebagai kelompok masyarakat. Amicus curiae itu kan sahabat pengadilan, bukan sahabat siapapun di antara pihak yang berperkara.

“Harus independen. Bukan sahabat penggugat, bukan sahabat tergugat, bukan sahabat pemohon, bukan sahabat termohon. Tapi sahabat pengadilan. Itu poin utamanya,” imbuh Prof Otto.

Karenanya, dia berkeyakinan, mungkin diterima namun tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya. “Menurut saya bisa saja diterima, tapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim MK. Kita lihat putusan akhirnya nanti,” tandas Prof Otto.

Seperti diketahui, Megawati mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (friends of court) ke MK. Dia mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan