Jakarta, innews.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025, yang dibacakan pada tanggal 2 Maret 2026, menjadi bukti baru (novum normatif) bagi Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Dr. Stefanus Roy Rening, SH., MH., yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya.
Seperti diketahui, Roy Rening didakwa melakukan tindak pidana dalam kasus Lukas Enembe yang membawanya harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara. Kini, dirinya telah bebas bersyarat.
Melalui Tim Penasihat Hukumnya, PK-nya diberi judul “Penerapan Pasal Karet dan Multi Tafsir Dalam Perkara Obstruction of Justice Bertentangan dengan UUD 1945”.
Menurut Roy, dalam putusannya MK menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung”, dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah pasal ‘Karet’ (lentur dan elastis) dan ‘Multi Tafsir’ sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah Agung sendiri sebagai Pihak Terkait dalam uji materiil pasal karet tersebut menyadari adanya ketidakjelasan normatif dalam frasa dimaksud yang berpotensi menimbulkan multi-tafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Dikatakannya, putusan MK tersebut bukanlah perkembangan hukum yang berdiri sendiri, melainkan konfirmasi konstitusional atas problem normatif yang memang nyata dan telah diakui dalam praktik peradilan.
“Putusan MK itu merupakan ‘keadaan baru’, yang belum ada pada saat perkara kami ini diperiksa di tingkat Kasasi. Dengan adanya penghapusan frasa tersebut, secara yuridis mengubah makna delik obstruction of justice dari kriminalisasi menjadi dekriminalisasi,” jelas Roy.
Dijelaskan, pihaknya menjadi tersangka kemudian terpidana, karena diterapkannya frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan penyidikan.
Karena frasa tersebut telah dihapus oleh MK, maka tidak ada lagi dasar hukum (legal standing) untuk terus mempidanakan dirinya.
“Pasca Putusan MK, Pasal 21 sudah tidak dapat lagi dipergunakan untuk mengkriminalisasi kami. Karena secara formil, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena telah dicabut oleh Hakim MK,” tegas Roy.
Lanjutnya, bila fakta hukum itu sudah ada sejak semula, sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka tindakannya yang sebelumnya dikualifikasi sebagai perbuatan perintangan penyidikan “secara langsung atau tidak langsung” menjadi tidak memiliki dasar pemidanaan.
“Sehingga kami sebagai pemohon dalam perkara a quo seharusnya diputus bebas atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak),” tukasnya.
Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian, Petrus Bala Pattyona, SH., MH., menjelaskan, berkas PK telah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Roy Rening didampingi oleh Tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan dari DPN Peradi RBA yakni, Irianto Subiakto, SH., LL.M., Muhammad Daud Berueh, SH., Zainal Abidin, SH., M.Law&Dev dan Feby Yonesta, SH.
Selain itu, tergabung juga Tim Hukum dan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian yaitu, Petrus Bala Pattyona, Paskalis Pieter, SH.,MH., Cyprus A. Tatali, SH., MH., Petrus Jaru, SH., Antonius Eko Nugroho, SH., Davy Helkiah Radjawane, SH., Emanuel M.G, SH., MH, Agustinus Thomas Saragih, SH., Alres Ronaldy Baba, SH., Diana Manurun Palino, SH., Renaldi P.R. Manalu, SH., dan Augusto Advocatio Justino Rening, SH.
Petrus menerangkan, Roy Rening didakwa dan dituntut melakukan perbuatan perintangan penyidikan (obstruction of justice) secara langsung atau tidak langsung, sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa KPK.
Dalam surat dakwaan tersebut, Roy dituduh secara langsung atau tidak langsung telah memberikan saran agar Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan Penyidik KPK karena alasan sakit (fakta medis), memberikan saran membuat video klarifikasi tentang asal-usul dana Rp 1 miliar (hak masyarakat mendapat informasi yang seimbang), melakukan unjuk rasa/demontrasi di Mako Brimob Papua dengan isu “Save Lukas Enembe”, “menolak politisasi” dan “kriminalisasi” (hak konstitusional: kebebasan berserikat dan berpendapat), memberikan saran kepada saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik (faktanya: saran ditolak dan tetap hadir dalam dalam penyidikan), memberikan saran untuk tidak mentransfer dana operasional gubernur ke rekening penampung penyidik KPK karena tidak sesuai dengan prosedur penyitaan (penyitaan dana yang terdapat dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) harus sesuai prosedur hukum yang berlaku), dan meminta informasi kepada saksi Muhammad Ridwan Rumasukun terhadap hasil penyidikan KPK (Tim Penasihat Hukum Gubernur Lukas Enembe melakukan Advokasi Non-Litigasi).
Menurut Petrus, perbuatan-perbuatan inilah yang menjadi multi-tafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum (lex certa) sehingga klien kami dikriminalisasi. Pasca Putusan MK, perbuatan meminta/memberi saran atau pendapat atau meminta informasi dan unjuk rasa bukan lagi delic obstruction of justice (dekriminalisasi). Karena delic obstruction of justice telah diatur secara jelas dan tegas melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 Tentang UNCAC dan Pasal 281s/d Pasal 284 KUHP Nasional yang lebih memberikan kepastian hukum.
Lebih lanjut Petrus Pattyona menjelaskan, pasca putusan MK, dengan hapusnya “pasal karet” tersebut tidak dapat lagi memberikan peluang terjadinya kesewenangan (kriminalisasi) terhadap advokat oleh penegak hukum dengan menerapkan pasal karet dan multi tafsir, ditegaskannya lagi, sejatinya hukum pidana itu bertujuan untuk melindungi hak asasi warga negara dari kesewenang-wenangan penegak hukum.
Lebih lanjut, Petrus Pattyona menjelaskan, bahwa atas dasar dakwaan dan tuntutan jaksa KPK tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam pertimbangan putusannyamenyatakan bahwa menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sudah termasuk perbuatan yang merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap perkara atas nama Tersangka Lukas Enembe dan Tersangka Rijatono Lakka yang dilakukan oleh Terdakwa.
Sementara itu, Muhammad Daud Bereuh menegaskan, dengan keluarnya Putusan MK, yang menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung”, dalam norma Pasal 21 UU Tipikor, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka kami berkesimpulan bahwa dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, dapat dikualifikasi sebagai keadaan baru atau novum (novum-normatif) yang sangat menentukan yang dulu tidak diketahui hakim saat putusan pertama dijatuhkan,sebagai alasan kuat untuk mengajukan PK. (RN)












































