Jakarta, innews.co.id – Disahkannya UU KUHAP dalam rapat paripurna DPR RI, kemarin, menjadi babak baru dalam dinamika hukum di Indonesia. Nantinya, UU tersebut akan secara resmi berlaku per 2 Januari 2025, bersama UU KUHP yang telah diketok palu sebelumnya.
“Kehadiran UU KUHAP ini yang pelaksanaannya akan bersama-sama dengan UU KUHP pada 2 Januari 2026 nanti, merupakan produk yang dihasilkan oleh anak bangsa. Kita patut berbangga untuk hal tersebut,” kata praktisi hukum Dr. Sawoung Pradipta Suryodewo, dalam pernyataan persnya, di Jakarta, hari ini.
Terkait meluasnya wewenang advokat dalam UU tersebut, menurut Sawoung, tentu memberi dampak positif bagi terangnya penegakan hukum maupun profesi advokat itu sendiri.
Seperti diketahui, ada beberapa perluasan wewenang advokat, antara lain terkait hak pendampingan, dokumentasi pemeriksaan, praperadilan, dan restorative justice (RJ).
Pasca diberlakukannya UU KUHAP ini, Sawoung berharap tidak adanya kesewenang-wenangan terhadap para penegang hukum lainnya dalam mengimpelementasikan dan penerapan isi regulasi tersebut.
“Advokat merupakan salah satu pilar penegakan hukum, selain polisi, jaksa, dan hakim. Sebagai bagian dari Alat Penegak Hukum (APH) tentunya advokat memiliki kedudukan yang setara dengan lainnya. Karenanya harus saling menghargai dan memiliki kesamaan kedudukan dalam penerapan keadilan yang ada,” tukasnya.
Dengan kata lain, tidak ada kriminalisasi terhadap advokat dan tidak adanya rasa super power bagi penyidik terhadap setiap permasalahan yang sedang ditangani, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. (RN)












































