Siap ‘Gelar Perkara’, DPN Peradi: Kami Tunggu Laporan Muscab

Suasana kisruh di Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan

Jakarta, innews.co.id – Penyelesaian kekisruhan yang terjadi pada Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Selatan, di Hotel The Tribrata, Jakarta, 29 Mei 2023 lalu, berada di tangan Dewan Pimpinan Nasional (DPN). Namun, rencana memanggil pihak-pihak terkait belum dilakukan lantaran hingga kini laporan pelaksanaan Muscab belum diberikan panitia pelaksana.

“Belum ada rencana (memanggil para pihak). Pasalnya, belum ada laporan Muscab-nya,” kata R. Dwiyanto Prihartono Ketua Harian DPN Peradi, kepada innews, Selasa (20/6/2023).

Dia menegaskan, DPN harus lebih dulu menerima laporan penyelenggaraan Muscab, baru kemudian ditentukan kapan waktunya memanggil para pihak.

Sementara itu, Octolin Hutagalung Ketua DPC Peradi Jaksel yang terpilih secara aklamasi pada Muscab tersebut tampak santai menanggapi rencana pemanggilan para pihak oleh DPN. “Santai saja,” ujarnya singkat ketika dikonfirmasi, hari ini.

Diyakini, Octolin dan panitia Muscab juga telah menyiapkan dokumentasi jalannya Muscab beserta sejumlah saksi.

Di sisi lain, Bontor Tobing yang tampak kencang memprotes panitia Muscab lantaran banyak peserta yang tidak diizinkan masuk ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya siap bila DPN melakukan ‘gelar perkara’.

“Kami siap dengan bukti-bukti lengkap dan saksi-saksi. Jumlah banyak, puluhan,” serunya, Selasa ini.

Dirinya berharap DPN tegas dalam bersikap dan melihat kebenaran berdasarkan fakta-fakta yang nyata.

Diinformasikan sebelumnya, sempat terjadi kekisruhan pada Muscab Peradi Jaksel, di mana kabarnya beberapa advokat tidak diperkenankan masuk karena namanya tidak tertera dalam daftar peserta Muscab yang dipegang oleh panitia, meski mengantongi kartu tanda anggota (KTA). Sejumlah advokat sempat bersitegang. Sekitar 3 orang perwakilan DPN juga tampak hadir. Pada akhirnya, Muscab tetap berjalan dan memutuskan Octolin Hutagalung yang adalah incumbent kembali terpilih secara aklamasi memimpin Peradi Jaksel.

Sebelumnya juga DPN Peradi sempat mengklaim Muscab Peradi Jaksel tidak sah dengan alasan data yang digunakan tidak merujuk pada milik DPN. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan