Jakarta, innews.co.id – Menilik ambang batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres), sebenarnya sudah termuat dalam UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pasal 6 huruf q. Bahkan, dalam UUD 1945 pasca amandemen, yang tertera usia 35 tahun. Hal tersebut baru mengalami perubahan pada UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 pada Pasal 169 huruf g.
“Jadi itu bukan persoalan baru. Karenanya, sekarang kita mau kembalikan saja marwah ambang batas usia Capres-Cawapres ke semula, yakni usia 35 tahun,” kata anggota Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Jumat (13/10/2023) kemarin.
Kedatangan Tim Hukum Merah Putih untuk memberi dukungan ke MK yang rencananya akan membacakan putusan perkara persoalan tersebut, Senin, 16 Oktober 2023.
Suhadi menjelaskan usia minimum capres dan cawapres 35 tahun sudah terjadi dalam beberapa kali pemilu. “MK bukan merumuskan hal yang baru, melainkan hanya mengembalikan ke khitoh awalnya saja,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakannya, dukungan Tim Hukum Merah Putih tidak ada kaitannya mendukung Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi Cawapres atau untuk kepentingan keluarga Jokowi. “Tidak ada hubungannya dan kami tidak melihat kesana,” seru Suhadi lagi.
Baginya, kedepan justru Indonesia harus dipimpin oleh kaum muda. “Kita capek dengan orang-orang yang membohongi, selalu dikasih gula-gula menjelang pemilu, setelah itu dilempar dan diacuhkan jangan sampai itu terjadi lagi. Nanti, pada tahun 2024-2029 Indonesia menjadi negara emas itu bisa tercapai,” tukasnya.
Dikatakannya, “Orang yang menentang ambang batas usia 35 tahun capres dan cawapres adalah mereka yang suka dengan status quo. Tujuan mereka tidak mau membuat negara maju. Kami mau anak muda yang memimpin, mereka punya energi dan semangat untuk membuat negara ini lebih baik”.
Karenanya, Tim Hukum Merah Putih mendukung keputusan MK untuk batas usia minimum 35 tahun, agar anak muda menjadi garda terdepan dalam pembangunan. (RN)
1 Trackback / Pingback