Total 11 Kursi, Michael Wattimena Apresiasi Rekomendasi PKS Bagi MI-BMW di Pilkada Maluku 2024

Bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku pada Pilkada Serentak 2024 nanti, Murad Ismail dan Michael Wattimena

Jakarta, innews.co.id – Bakal calon Wakil Gubernur Maluku yang akan maju pada kontestasi Pilkada Maluku 2024, Michael Wattimena mengapresiasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah mwmberikan rekomendasi terhadap dirinya dan Murad Ismail untuk ikut bertarung.

“Saya pribadi dan kami semua menghaturkan terima kasih untuk rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh PKS kepada kami berdua,” kata Michael yang akrab disapa BMW ini, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, dukungan dari PKS tentu sangat berarti dan memperkuat konsolidasi untuk selanjutnya bergerak, baik ke parpol-parpol lain maupun masyarakat.

“Tentu kami berharap akan menyusul dukungan dari partai-partai lain guna memperkuat konsolidasi sebelum pendaftaran ke KPU Provinsi Maluku nanti,” tukas Anggota DPR RI periode 2009-2019 ini.

Dirinya juga melihat betapa antusiasnya warga Maluku, baik di Jakarta maupun di daerah untuk mendukung paslon ini. “Kami juga bersyukur dukungan besar datang dari berbagai komponen masyarakat. Mereka rindu ada pemimpin yang benar-benar punya hati dan sense of innovation dalam membangun Maluku lebih baik lagi,” ungkap Michael.

Seperti diketahui, DPP PKS secara resmi memberikan rekomendasi kepada pasangan Murad Ismail-Michael Wattimena sebagai bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilgub Maluku 2024. PKS menilai keduanya layak karena punya pengalaman di pemerintahan dan legislatif.

Secara langsung surat rekomendasi diserahkan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi, dan pengurus DPW PKS Maluku, di Kantor DPTP PKS Jakarta, Senin (8/7/2024) lalu.

Dengan rekomendasi PKS ini, artinya pasangan Murad Ismail – Michael Wattimena telah mengantongi 11 kursi. Sebelumnya, bacalon ini telah mendapat rekomendasi dari PAN (3 kursi) dan Demokrat (4 kursi). Pasangan ini telah melewati syarat pencalonan di KPU, yakni 9 kursi dari total 45 kursi di DPRD Maluku. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan