Jakarta, innews.co.id – Selama ini persoalan hak asasi manusia (HAM) sering kali berhenti sebagai norma yang tertulis dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Padahal, kehadiran negara menjadi hal yang mutlak dalam penegakan HAM.
Hal tersebut menjadi intisari dari buku terbaru Dr. Sapta Baralaska Utama Siagian, M.Th., berjudul “Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Negara di Indonesia: Berdasarkan Perspektif Konstitusi, Kebijakan Publik, dan Implementasi HAM”.
“Gagasan utama buku ini berangkat dari sebuah persoalan mendasar yakni, adanya jarak antara idealitas konstitusional dan realitas implementasi HAM,” kata Sapta Siagian, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Dijelaskan, Indonesia telah memiliki landasan konstitusional yang kuat melalui UUD NRI Tahun 1945, khususnya Bab XA tentang HAM, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan terhadap hak warga negara.
Namun, pada praktiknya, perlindungan HAM masih menghadapi berbagai persoalan.
“Buku ini menempatkan negara sebagai duty bearer atau pemangku kewajiban utama, yang memiliki tanggung jawab untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak warga negara. Kerangka tersebut menjadi salah satu benang merah penting dalam keseluruhan pembahasan buku,” urainya.
Dengan begitu, HAM tidak ditempatkan sekadar sebagai konsep hukum, tetapi sebagai ukuran konkrit mengenai sejauh mana negara hadir dalam kehidupan rakyat.
HAM, Pancasila dan ketahanan nasional
Salah satu aspek menarik dari buku ini adalah upaya menghubungkan HAM dengan Pancasila dan ketahanan nasional.
Penulis menolak cara pandang yang mempertentangkan perlindungan HAM dengan kepentingan stabilitas dan keamanan nasional. Sebaliknya, buku ini menawarkan argumentasi bahwa penghormatan terhadap hak warga negara justru dapat memperkuat kepercayaan publik, kohesi sosial, serta ketahanan nasional.
Perspektif tersebut membuat buku ini tidak hanya berbicara mengenai hukum HAM secara normatif, tetapi juga menghubungkannya dengan persoalan kebangsaan yang lebih luas. Dalam konteks Indonesia, HAM diletakkan dalam kerangka nilai Pancasila, terutama penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan sosial, kehidupan bersama, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Ditambahkannya, buku ini memuat perspektif yang mempertemukan hukum, kebijakan publik, Pancasila, dan ketahanan nasional. Karya ini dapat menjadi bahan refleksi bagi penyelenggara negara bahwa kekuasaan pada hakikatnya membawa tanggung jawab.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan bahwa penegakan HAM membutuhkan partisipasi publik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Karena itu, buku ini bukan hanya berbicara tentang hak manusia, tetapi juga tentang tanggung jawab negara terhadap manusia.
Pada titik inilah karya Dr. Sapta Siagian ini menemukan relevansinya: negara hukum tidak cukup hanya memiliki konstitusi yang menjamin HAM; negara hukum harus mampu menghadirkan jaminan tersebut dalam kehidupan nyata rakyat. (RN)













































