Jakarta, innews.co.id – Dilantiknya Komjen Polisi Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026), memberi harapan terkait penuntasan berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.
“BRAN memiliki dasar kuat yakni, UU Pengaturan Reforma Agraria. Artinya, badan ini tunduk dan taat kepada UU dengan segala penugasannya,” kata pengamat politik dan ekonomi nasional Dr. John Palinggi, MM., MBA., di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Mulai dari pemetaan kasus-kasus, sengketa, hak-hak tanah rakyat, korporasi, serta tanah negara yang diserobot, dan lainnya. “Dengan kapasitas Pak Dedi Prasetyo yang juga mantan Wakapolri, saya yakin beliau akan mampu dengan tegas mengatasi berbagai persoalan tersebut,” ujarnya.
John menguraikan Pasal 53 UU Reforma Agraria yakni, berupa larangan yang isinya: (1) Setiap orang dilarang dengan maksud memengaruhi secara melawan hukum penetapan objek reforma agraria, penetapan subjek reforma agraria penyelesaian konflik agraria, atau penerbitan Keputusan BRAN dengan cara: a. membuat secara tidak benar atau memalsukan surat, dokumen, data, keterangan, atau peta; b. mengubah, menghilangkan, atau menyembunyikan surat, dokumen, data, keterangan, atau peta; atau c. menggunakan surat, dokumen, data, keterangan, atau peta yang diketahuinya palsu atau tidak benar.
“Kalau hal tersebut dilakukan oleh siapapun, hukumannya bisa 7 tahun penjara. Sementara bila pejabat BRAN atau pejabat lain yang melaksanakan tugas dalam penetapan objek reforma agraria, penetapan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, atau pelaksanaan redistribusi tanah yang menyalahgunakan wewenangnya, dikenai hukuman 6 tahun penjara,” urai mantan pengajar di Lemhanas dan BIN ini.
Karena itu, BRAN ini sangat diharapkan bisa menghapus air mata rakyat yang selama ini diperlakukan semena-mena atas hak atas tanahnya.
“Selama ini rakyat sudah cukup menderita dalam memperjuangkan hak atas tanahnya, akibat ulah para mafia tanah yang berkongkalikong dengan oknum BPN. Sudah saatnya dengan adanya BRAN, semua ditertibkan. Saya yakin, Bapak Presiden sudah paham betul tentang masalah pertanahan di Indonesia, karenanya beliau membentuk BRAN dengan maksud agar masalah pertanahan bisa diselesaikan dan rakyat bisa kembali memperoleh hak atas tanahnya,” tegas Ketua Umum Asosiasi Mediator Indonesia (Amindo) ini.
Mafia tanah menyengsarakan
John Palinggi sendiri juga mengalami kesengsaraan ketika mengurus tanah milik ahli waris Hj. Halipah dan Hj. Dalilah, di bilangan Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur, yang dipermainkan oleh mafia tanah berkolaborasi dengan oknum BPN, baik di tingkat pusat maupun Jakarta Timur.
“Bayangkan saja, seorang pejabat Eselon 1 di Kementerian ATR/BPN memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Jaktim untuk menghilangkan tanah milik ahli waris Hj. Halipah/Hj. Dalilah dari peta di aplikasi bumi.atrbpn.go.id dan sentuhtanahku. Padahal, tanah itu sudah dikuasai ahli waris selama 54 tahun,” terang Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN) ini.
Selama ini, kata John, dirinya bersama para ahli waris berusaha mencari kebenaran dan keadilan. Karena yang dimunculkan selama ini, baik oleh mafia tanah maupun oknum BPN adalah kepalsuan.
“Sudah jelas-jelas Raj Kumar Singh punya sertifikat, tapi tidak ada tanahnya. Dia mengaku-aku tanah milik ahli waris Hj. Halipah/Hj. Dalilah sebagai tanahnya. Padahal, sesuai SHM yang ditandatangani Tugiman Kepala Kantah Jaktim, lokasi tanahnya berbeda. Anehnya lagi, oknum di BPN sampai saat ini mengaminkan Raj Kumar Singh dan ahli warisnya,” paparnya.
Bahkan oknum BPN memberikan keterangan palsu dengan menyatakan tanah milik Hj. Halipah/Hj. Dalilah itu milik PT Pertamina dan diperuntukkan bagi Politeknik Angkatan Darat. Ketika dicek, ternyata itu semua kebohongan karena pihak Mabes TNI AD sudah mengeluarkan surat yang menyatakan, tidak ada tanah AD dan tidak ada rencana mendirikan Politeknik AD di sana. Bahkan, dinyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Hj. Halipah/Hj. Dalilah.
Dirinya menilai, selama ini Kementerian ATR/BPN tidak pernah terbuka dan transparan. Banyak yang ditutup-tutupi, mungkin karena banyaknya permainan dengan para mafia tanah.
“BRAN diharapkan bisa membereskan hal tersebut, sehingga ada keterbukaan dan transparansi terhadap masyarakat,” pintanya. (RN)













































