
Jakarta, innews.co.id – Dua ahli yakni, Ahli IT dan Ahli Forensik dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap kebenaran electronic mail (e-mail) atau surat elektronik yang dimiliki terdakwa Marthen Napang, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan keputusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
“Saya sudah membuka dan membedah e-mail marthennapang@gmail.com milik terdakwa yang digunakan mengirim dokumen berisi putusan perkara nomor 219 PK/Pdt/2017, berekstensien pdf,” kata Ahli Suwito Pomalingo, Ahli IT, Dosen Informatika Universitas Multimedia Nusantara, di depan persidangan.
Dia menerangkan, proses pembuatan e-mail umumnya dengan memasukkan data (nama, tanggal lahir, dan lainnya) serta membuat user name. “User name yang dibuat oleh satu orang tidak bisa dipakai lagi oleh pihak lain,” kata Suwito.
Dirinya mengaku telah juga memeriksa file berextention pdf yang berisi putusan yang dikirim ke e-mail milik Pelapor (Dr. John Palinggi).
Sementara Heri Priyatno, Subdit Forensik Puslabfor Mabes Polri menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa secara forensik berdasarkan permintaan dari penyidik.
“Kami melakukan ekstraksi e-mail yang diberikan oleh penyidik. Ada satu buah attachment (lampiran) yang berisi putusan perkara nomor 219 PK/Pdt/2017 yang dikirimkan dari e-mail marthennapang@gmail.com ke Jnp_mediator@yahoo.com (e-mail Pelapor),” terang Heri.
Secara keabsahannya, e-mail dokumen tersebut jelas terkirim ke Jnp_mediator@yahoo.com. Juga ada e-mail masuk dari marthennapang@gmail.com. Tapi tidak ada keterangan (no subject) pada 13 Juni 2017, jam 3.30 pm.
“Kami coba melakukan uji forensik untuk mengetahui kebenaran e-mail yang digunakan,” jelas Heri.
Kuasa hukum terdakwa coba menggali apakah Ahli Forensik melakukan penyelidikan dari flash disk yang diberikan oleh penyidik? Namun, pertanyaan kuasa hukum terdaftar hanya berputar-putar saja sampai Majelis Hakim jadi berang.
“Kalau mau membuktikan kebenaran, silahkan kuasa hukum terdakwa hadirkan saksi sendiri lah. Kan sudah dijawab oleh Ahli, kenapa pertanyaannya hanya mutar-mutar saja? Ahli Forensik ini sudah menerangkan secara jelas kok. Tidak usah kait-kaitkan dengan hal lain yang tidak ada hubungannya dengan kompetensi Ahli,” ujar Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, disambut tertawaan dari pengunjung sidang.
Namun, pengacara terdakwa tetap berusaha mencecar Ahli Forensik. Hingga hakim dengan nada tinggi kembali menegurnya.
Dalam perkara ini, Marthen Napang didakwa melakukan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP). Sebagai informasi, surat yang dipalsukan adalah putusan Mahkamah Agung RI.
Sidang dilanjutkan dua minggu lagi dengan agenda menghadirkan saksi dari terdakwa. (RN)
Be the first to comment