
Jakarta, innews.co.id – Belum seumur jagung menjadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan Barras sudah menciptakan situasi tidak kondusif lantaran pernyataannya yang berpotensi menyulut intolerasi beragama di Indonesia.
Beberapa waktu lalu, pria yang biasa dipanggil Babe Haikal ini menyebut, semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Sontak mengundang reaksi dari berbagai pihak.
Berbagai kalangan menilai, produk halal hanya soal konsumsi, bukan soal jual beli dalam koridor negara. Dengan kata lain, jual beli sepanjang bukan produk terlarang secara hukum, mestinya tetap dilayani oleh negara.

Banyak keluhan terkait statement tersebut juga disampaikan para pelaku usaha yang terhimpun dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Sejumlah pelaku usaha mengaku tidak nyaman dengan statement Kepala BPJPH tersebut.
“Statement Kepala BPJPH ngawur dan terkesan mencampuradukkan urusan bisnis dengan agama. Ini tidak benar,” ujar sejumlah pelaku usaha, di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Menyikapi kondisi demikian, Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Diana Dewi meminta agar para pelaku usaha tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan ucapan tersebut.
“Kami menyayangkan statement dari Kepala BPJPH demikian. Hendaknya Kepala BPJPH lebih berhati-hati lagi dalam mengeluarkan statement sehingga tidak menimbulkan kekisruhan, bahkan bisa berpotensi ketidaknyamanan di kalangan pengusaha,” seru Diana.
Apalagi, lanjutnya, Kepala BPJPH kan baru dilantik. Harusnya lebih wise lah dalam mengeluarkan statement.
Dari hasil penelusuran, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, ada tiga kelompok produk yang bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. (RN)
Be the first to comment