Jakarta, innews.co.id – Kemampuan advokat menulis jurnal hukum harus terus ditingkatkan karena memberi manfaat besar dalam pengembangan keilmuannya.
Menyikapi hal tersebut Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama dengan Bank Indonesia Institute (BII) mengadakan kegiatan Capacity Building terkait penulisan jurnal hukum, 29-30 Oktober 2024. Ini juga merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Peradi dengan Bank Indonesia selaku pengelola Journal of Central Banking Law and Institutions (JCLI).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Deputi Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Riau Maria Cahyaningtyas.
“Kegiatan ini tentu memberi manfaat positif bagi anggota Peradi yang tertarik pada penulisan artikel. Dengan pelatihan ini tentu advokat akan memperoleh pengetahuan tentang tata cara menyusun artikel yang baik,” kata Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Dwiyanto beranggapan, seorang advokat sebaiknya punya kemampuan menulis artikel yang baik, walaupun sebagai praktisi tentu lebih banyak praktik daripada riset dan menulis.
“Memang menulis artikel sangat tergantung pada ketertarikan seorang advokat. Namun, hal tersebut bisa dipelajari sehingga dapat menghasilkan tulisan yang berkualitas,” ujar Dwiyanto.
Dia menambahkan, kerja sama ini memberi benefit bagi Peradi dan Bank Indonesia. Bagi Peradi, kegiatan ini memberi pengalaman baru di bidang kejurnalan serta memotivasi para advokat untuk menulis artikel-artikel hukum, khususnya bagi advokat anggota Peradi yang tengah menjalankan pendidikan akademis di jenjang S2 atau S3, di mana tentu membutuhkan wadah agar tulisannya bisa diterbitkan dalam bentuk jurnal profesional.
Di sisi lain, Bank Indonesia juga mendapat benefit dengan mendapatkan bantuan dari para lawyers yang memiliki spesialisasi masing-masing untuk membantu menjadi reviewer terhadap artikel yang masuk JCLI.
“Harapan saya dengan adanya pelatihan semakin banyak advokat yang memberikan tulisan dan gagasan baru. Juga mampu menjadi reviewer yang baik dalam kerjasama dengan BI sehingga ada kontribusi terhadap perkembangan jurnal ilmiah,” tukas Dwiyanto.
Ekosistem
Pada bagian lain, Research Senior yang juga menjadi narasumber R. Dwi Tjahja K. Wardono menjelaskan, kegiatan ini merupakan pelatihan dan pembekalan bagi para lawyers anggota Peradi untuk dapat membantu Bank Indonesia mengembangkan eksistem jurnal hukum di Indonesia, khususnya JCLI.
Dalam pelatihan ini, Bank Indonesia merangkul Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia (APJHI) sebagai narasumbernya. Pelatihan ini dilakukan secara hybrid dan diikuti sekitar 150 peserta anggota Peradi, baik di pusat maupun cabang se-Indonesia.
“Selain Dwi Tjahja, pemateri lain yakni, Dr. Kukuh Tejomurti (Editor Board Jurnal Yustitia) dan Ridwan Arifin, SH., LL.M (Editor in Chief Journal Indonesian Legal Studies),” kata Ketua bidang Humas, Publikasi dan Protokoler DPN Peradi Riri Purbasari Dewi.
Riri menambahkan, pelatihan ini terkait
Journal Review Process and Operating. “Kelas ini sangat cocok sekali untuk Para Pengacara, apalagi kita sebagai pengacara memang harus membuat jurnal atau dokumen hukum lainnya,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment