Dugaan ‘Sumpah Palsu’, Saksi Sebut Ike Farida Sangat Teliti

Kesaksian Yahya Yunus Nami, mantan Kuasa Hukum Ike Farida di Pengadilan tingkat pertama tahun 2015 dan banding tahun 2016, Selasa (29/10/2024)

Jakarta, innews.co.id – Kesaksian mantan kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2015 silam dan banding tahun 2016, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), seolah kian mempertegas bahwa dugaan sumpah palsu terkait penggunaan novum di persidangan sebelumnya adalah benar adanya.

Yahya Tulus Nami Hutabarat yang menjadi kuasa hukum Ike Farida saat menggugat pengembang membenarkan bahwa Surat Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta tahun 2015 yang digunakan sebagai novum Peninjauan Kembali tahun 2020 adalah bukti yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama tahun 2015.

“Benar, bukti itu sudah digunakan pada pengadilan tingkat pertama, 2015 lalu. Namun, gugatan Ike ditolak,” kata Yahya, di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Suasana persidangan perkara sumpah palsu Ike Farida berlangsung sampai malam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024)

Usai ditolak, Ike melakukan upaya banding, Mei 2016. Saat proses banding, Oktober 2016, keluar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Perkawinan yang mengabulkan permohonan Ike Farida untuk membolehkan perjanjian perkawinan pisah harta dibuat setelah pernikahan.

Putusan tersebut ditindaklanjuti oleh Ike Farida dengan membuat Akta Perjanjian Perkawinan Pisah Harta dengan suaminya yang Warga Negara Jepang tahun 2017. Akta Perjanjian Perkawinan Pisah Harta ini kemudian ditambahkan sebagai bukti baru di tingkat upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada April 2018, menyatakan menolak banding Ike Farida.

Yahya mengatakan, Ike Farida adalah sosok yang teliti dan detail. “Ibu Ike orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan. Juga ada grup Whatsapps antara kuasa hukum dengan Ike Farida. Jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike Farida,” kata Yahya, di muka persidangan.

Kesaksian Isdawati dan Faizal Roni, mantan Kuasa Hukum Ike Farida ketika mengajukan gugatan pada pengadilan tingkat pertama tahun 2015, Selasa (29/10/2024)

Dirinya mengaku terkejut dan baru mengetahui ketika ada laporan polisi terhadap Nurindah terkait dengan novum yang digunakan dalam permohonan peninjauan kembali ternyata memasukkan bukti yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama dan banding.

Selanjutnya, dua mantan kuasa hukum Ike Farida, Isdawati A. Prihadi dan Faizal Roni juga memberikan kesaksian. Keduanya menyampaikan keterangan terkait dengan keterlibatannya sebagai kuasa hukum Ike Farida saat mengajukan gugatan wanprestasi kepada pengembang, tahun 2015.

Kedua saksi menyampaikan bahwa gugatan disebabkan pengembang tidak merealisasikan pembuatan PPJB dan AJB karena Ike Farida bersuami Warga Negara Asing dan tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta.

Sehari sebelumnya, Nurindah menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nurindah mengatakan, hanya mewakili Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.

Pernyataan tersebut simetris dengan kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting dalam pernyataannya kepada media, Jumat (25/10/2024) lalu.

“Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai Advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. Kami heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya,” tutur Lammarasi.

Keterangan Saksi Nurindah dan kuasa hukum Saksi dibantah oleh Ike Farida. “Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali. Jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan kepada Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik,” ujar Agustias, Kuasa Hukum Ike.

Keterangan saksi Nurindah, Saksi Yahya, Saksi Isdawati A Prihadi dan Saksi Faizal Roni, para mantan kuasa hukum terdakwa Ike Farida yang dihadirkan JPU telah mengarah pada titik terang perkara sumpah palsu Ike Farida.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu (30/11/2024) untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak penuntut umum. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan