Dugaan Penyerobotan Lahan di Ketapang, Pengamat: Wajar Kalau Warga Bikin Perlawanan

Lahan sawit milik Mukti Group di Kecamatan Ketapang, Kalimantan Barat

Jakarta, innews.co.id – Konflik warga 3 desa di Kecamatan Sandai, Kalimantan Barat, dengan PT Sandai Makmur Sawit (SMS) dan PT Mukti Plantation, terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga seluas 70 hektar terus memanas.

Warga merasa kehadiran dua korporasi di bawah Mukti Group ini tidak berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Padahal, seharusnya pemerintah mendapat value dari pajak hasil pengelolaan lahan dan pabrik kelapa sawit di 3 desa di Ketapang. Jika tidak, patut diduga terjadi penggelapan pajak, terlebih terjadi pencaplokan tanah rakyat, dan perambahan hutan HPK. Dan hal tersebut sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Tanah dan kebun warga dipakai tanpa ada pemberitahuan dan pembagian keuntungan alias dirampas. Mukti Group juga merambah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hingga negara dirugikan triliunan rupiah melalui hasil panen selama puluhan tahun.

Warga 3 Desa di Sandai, Ketapang, Kalbar, terus berjuang

Jangankan keuntungan, malah yang terjadi kecelakaan kerja sampai menewaskan satu orang dan melukai 9 orang pekerjanya.

“Penolakan terhadap dua perusahaan tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Ketapang sudah melayangkan tiga kali surat peringatan ke perusahaan tersebut. Tak hanya itu, pada 2022 lalu, PT SMS di hadapan pejabat daerah telah menandatangani pakta integritas untuk meningkatkan kinerja dan melakukan perbaikan,” Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka Ketapang Sejahtera, M. Sandi, dalam keterangannya, Senin (16/9/2024).

Kecelakaan kerja yang terjadi lantaran pihak perusahaan memaksa menggunakan Zonder yang sudah tak layak untuk menjemput pekerjanya. Lantaran rem blong, kendaraan tersebut masuk jurang, pada 24 Agustus 2024 lalu.

Peristiwa nahas tersebut menyulut emosi warga. Terungkap, selama ini dua perusahaan tersebut tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja. Padahal, ada potongan gaji yang dikenakan kepada para pekerjanya.

Modus

“Pencaplokan lahan warga di Kalimantan Barat sudah terjadi sejak lama. Warga pun semakin tak berdaya oleh karena diduga ada kongkalikong antara perusahaan sawit dengan pemerintah setempat,” kata Emerson Yuntho Wakil Direktur Visi Integritas, dalam keterangannya, Senin (16/9/2024).

Dia membeberkan, ada enam modus korupsi yang umumnya terjadi di sektor perkebunan. Mulai dari suap untuk memperoleh izin, pemberian izin untuk keluarga atau kroni kepala daerah, pembiaran beroperasi tanpa izin, mark up dalam pengadaan bibit sawit, usaha perkebunan sawit fiktif, dan penghindaran atau manipulasi pajak dari sektor perkebunan.

Di Kalbar sendiri, lanjutnya, ada tiga modus yang kerap terjadi yakni, suap untuk memperoleh izin, pemberian izin untuk keluarga atau kroni kepala daerah, serta pembiaran beroperasi tanpa izin.

Dikatakannya, dari sisi kerugian akibat kesemena-menaan korporasi mengambil lahan dan selanjutnya dijadikan kebun sawit, sejak dulu, mungkin sudah mencapai ratusan triliun rupiah.

“Kalaupun warga menjadi marah dan melaporkan, baik ke Kejaksaan Agung maupun KPK, itu bentuk kekecewaan yang sudah menggurita sejak dulu,” ujarnya.

Selain itu, gugatan warga merupakan suatu bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang selama ini dirasakan. “Warga mungkin sudah antipati terhadap keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di sana. Karena hanya menguras kekayaan alam lokal, tapi tidak memberi dampak bagi warga sekitar. Belum lagi soal perizinan yang masih perlu dipertanyakan,” tandasnya.

Dirinya meminta pemerintahan kedepan bisa memberi perhatian terhadap pembenahan tata kelola perkebunan sawit. “Harus dicek lagi izin-izin perusahaan sawit yang ada. Jangan-jangan banyak yang bodong. Kasihan masyarakat lokal yang mungkin selama ini mengolah lahan tapi secara semena-mena dikuasai oleh korporasi,” tuntasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan