Palmer Situmorang: Jokowi Ciptakan Kegaduhan di Pemilu 2024

Dr. Palmer Situmorang Ketua Umum DPP AAI

Jakarta, innews.co.id – Kritik tajam terkait Pemilu 2024 secara terbuka dilontarkan praktisi hukum senior, Dr. Palmer Situmorang, SH., MH. Tak tanggung-tanggung, dirinya menyebut Presiden Joko Widodo telah menciptakan kegaduhan di negara ini.

“Sebelum pencoblosan, telah terjadi tindakan-tindakan yang sifatnya anomali, yang dilakukan oleh Presiden Jokowi,” kata Palmer Situmorang, di Jakarta, hari ini.

Dalam catatannya, dimulai dari pernyataan Jokowi bahwa dia akan cawe-cawe. “Sesungguhnya cawe-cawe yang dimaksud itu dari segi apapun tidak benar. Karena bagaimanapun yang namanya cawe-cawe konotasinya kan usil atau mencampuri yang bukan urusannya,” jelas advokat senior ini.

Menurutnya, sikap terang-terangan itu merupakan bentuk nyata pelanggaran etika, pelanggaran ketatanegaraan, pelanggaran kepatutan dan kebiasan. Dia menjelaskan, politik sarat dengan konvensi. Konvensi adalah bagian yang tidak bisa lepas dari peraturan perundang-undangan. Di mana pola konvensi yang diangkat dari kebiasaan menjadi sistem ketatanegaraan juga adalah merupakan bagian integral.

Cawe-cawe Jokowi sampai pernyataan bahwa dirinya bisa berpihak tentunya ditangkap oleh semua para pelaku politik, para pengamat politik, dan semua anggota masyarakat dan partai-partai mulai dari pusat sampai daerah. Itu artinya, presiden mentolerir hal-hal yang boleh disimpangi, baik aturan perundang-undangan, bahkan etika politik. Inilah cikal bakal rusaknya,” tegas Palmer.

Dengan tegas Palmer berujar, “Jadi sesungguhnya Presiden Jokowi sudah menciptakan kegaduhan dari awal”.

Hal lainnya, sambung Palmer, nampak sekali Jokowi melakukan pembiaran. “Sebelumnya, Jokowi sudah mengatakan anaknya tidak layak untuk dijadikan Cawapres, tetapi kemudian dia restui. Omongan yang sengaja dibolak-balik dari seorang Kepala Negara yang harusnya jadi panutan bangsa, sangat tidak pantas. Presiden itu Bapak Negara yang seharusnya menjadi contoh bagi seluruh rakyat. “Kalau memang dia bilang Gibran itu tidak layak, belum pantas, belum punya pengalaman, ya tidak bisa dia merubah omongannya, lalu merestui. Itu sangat mengguncang publik,” serunya.

Tindakan lainnya, kata Palmer, membagikan bahkan melipatgandakan pemberian sembako. Dan dia lakukan itu bersama menteri-menteri yang notabenenya mendukung anaknya jadi Cawapres. Seperti pernah Jokowi bersama Airlangga membagikan sembako.

Disoroti pula penggerakan aparatur sipil negara (ASN). Banyak beredar di media sosial bagaimana Gibran mengumpulkan kepala desa dan seterusnya. Betapa beraninya dia terbuka begitu, apalagi yang tertutup. Begitu juga dugaan intimidasi. Meski banyak kasus diperiksa, pada akhirnya menguap begitu saja.

Dia mengisahkan pengalamannya menjadi kuasa hukum Keluarga Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI ke-6. Ketika itu Palmer berjuang untuk menangkal serangan-serangan dan fitnahan. “Kenapa SBY sampai melakukan itu? Karena beliau ingin mewarisi legacy, di mana dia harus netral dalam mengakhiri masa jabatannya. Saat ini justru berbalik dengan apa yang terjadi pada Jokowi. Malah terang-terangan cawe-cawe dan menunjukkan keberpihakan,” katanya.

Dugaan nepotisme

Palmer menambahkan, kalau Prabowo adalah pihak yang ketiban durian runtuh. Pencalonannya pun tidak menabrak konstitusi.

Tetapi ketika Gibran yang kalau boleh jujur belum memiliki kapasitas sebagai Cawapres menjadi dimampukan karena dugaan kongkalikong antara Presiden dengan Ketua MK, Anwar Usman, pamannya Gibran.

“Seharusnya Anwar Usman tidak boleh ikut menyidangkan gugatan tersebut. Tapi dia ikut sehingga tafsir bisa diplesetkan karena ada dugaan nepotisme yang kuat. Terbukti juga bahwa tadinya ada 5 hakim yang mau menolak. Tapi karena dipengaruhi Anwar, jadi diloloskanlah keputusan itu,” bebernya.

Diterangkan, KPU sendiri masih menggunakan aturan lama, bahwa untuk menjadi Capres-Cawapres, usia harus sudah 40 tahun. Dengan kata lain, KPU harus berubah dulu putusannya. “Tidak cukup putusan MK lantas Gibran bisa ujug-ujug mendaftar. Tapi ini kan langsung didaftarkan tanpa dirubah aturannya. Akhirnya, Gibran terdaftar secara inkonstitusional dan bisa digugat karena pendaftarannya bermasalah,” paparnya.

Palmer melanjutkan, kalau mau mempersoalkan Pemilu 2024 ke MK, harus melihat semua rangkaiannya. Mulai dari pada Presiden cawe-cawe sampai dengan penghitungan suara, di mana KPU telah menggunakan peralatan yang terbuka untuk diintervensi dan menguntungkan salah satu paslon. Seperti di pemberitaan, ada satu TPS maksimum 300 pemilih, kok outputnya bisa sampai 560.000 suara. “Itu merupakan efek domino dari kecurangan yang dilakukan sejak awal,” cetusnya.

Dengan tegas Palmer mengatakan, Pemilu sekarang ini harus dinyatakan batal. “Harus dibuat pemilu ulang, tidak ada cerita lain. Mau bagaimanapun kerugian harkat dan martabat demokrasi bangsa ini tidak boleh dipertaruhkan dengan sebuah harga ataupun biaya. Apapun harganya harus dibayar. Bahkan, seorang Saddam Husein pun harus dieksekusi gantung demi demokrasi. Itulah harga yang harus dibayar. Untuk bisa aman republik ini, lebih baik Pemilu diulang. Di mata saya, Pemilu 2024 ini cacat dan inkonstitusional,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan