Pemilik Paten di Indonesia Belum Manfaatkan PCT

Ketua Umum AKHKI menyampaikan pemikirannya terkait PCT

Bandung, innews.co.id – Pendaftaran Paten Internasional melalui PCT (Patent Cooperation Treaty) belum dimanfaatkan oleh inventor maupun pemilik paten di Indonesia.

Padahal, dalam fase internasional, memungkinkan untuk mengajukan paten di negara-negara dituju dengan one single patent application.

“Belum dimanfaatkan lantaran pelaku usaha sebagai pemilik paten belum memahami prinsip dalam sistem permohonan paten melalui mekanisme PCT ini,” kata Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaaan Intelektual (AKHKI), Dr. Suyud Margono, dalam Workshop Permohonan Pendaftaran Paten melalui Sistem Patent Cooperation Treaty/PCT, yang diselenggarakan oleh Direktorat Paten KemenKumHAM RI, di Bandung, Jawa Barat, 8-11 Oktober 2024.

Saat ini, kata Suyud, pendaftaran melalui PCT sudah dapat dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Para pembicara pada Workshop Permohonan Pendaftaran Paten melalui Sistem Patent Cooperation Treaty/PCT, yang diselenggarakan oleh Direktorat Paten KemenKumHAM RI, di Bandung, Jawa Barat, 8-11 Oktober 2024

Lebih jauh Suyud mengatakan, peran Konsutan Kekayaan Intelektual (KI) untuk mendampingi inventor dan pemilik paten untuk memahami dan memilih PCT sebagai pilihan pendaftaran paten internasional sangat besar. Karena memberi benefit bagi para inventor dan pemilik paten dalam mendapatkan perlindungan paten global.

Workshop yang dibuka oleh Dra. Sri Lastami, MT., MIPL., Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, bersama Endar Tri Ariningsih, S.Sos., MSi., Koordinator Kerjasama Dalam Negeri, dan Masjuno SH., MH., Kepala Kanwil Jawa Barat, ini juga menghadirkan pembicara lain, Dr. Mulyadi Sinung Harjono Direktur Pemanfaatan Riset dan Inovasi dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam uraiannya, Mulyadi menyatakan bahwa audit teknologi dan peta kesiapan produk riset bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi atau produk yang dikembangkan benar-benar siap dan memiliki potensi untuk berhasil diterapkan atau dipasarkan dalam industri terkait.

Pembicara lain, Ikhsan Prasetyo dari Technology Transfer Assistant Directorate for Science and Technology Park, Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan, study case terhadap produk riset saat produk sudah jadi akan di komersialisasikan ternyata harga saingan dari luar negeri lebih murah. Menurutnya, skema sanboxing (regulasi khusus), memungkinkan si pemilik paten bisa diujicobakan dalam skala terbatas tanpa mengindahkan regulasi sehingga produk paten yang dihasilkan dapat direalisasikan.

Para peserta diskusi bersama pembicara

Di sisi lain, Prof. Dr. Nurul Taufiqu Rochman, dari PT Nanotech Indonesia Global Tbk., dalam paparannya menyampaikan, terkait isu perkembangan kekayaan intelektual, Indonesia tidak ada standar untuk valuasi kekayaan intelektual. Selain itu sistem pengembangan teknologi baru tidak jadi prioritas di Indonesia. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan