Sengketa Pileg, Pieter Ell: Pengurangan Suara Demokrat di Dapil Kalsel I Hoaks

Kuasa Hukum KPU RI, Dr. Pieter Ell, tengah bersidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta

Jakarta, innews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya pengurangan suara Partai Demokrat dan penggelembungan suara bagi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Kalimantan Selatan I.

“Pengurangan satu suara bagi Partai Demokrat dan penggelembungan suara bagi PAN, seperti yang disampaikan oleh Pemohon adalah hoaks dan tidak benar adanya,” kata Dr. Pieter Ell, Kuasa Hukum KPU RI, pada sidang sengketa Pemilihan Legislatif, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Dr. Pieter Ell (baju merah) Kuasa Hukum KPU RI bersama personil KPU dan Bawaslu Kalimantan Selatan

Sidang permohonan gugatan yang teregistrasi dengan Nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut dipimpin oleh Panel Hakim Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Menurutnya, perhitungan mulai dari tingkat TPS, PPK, hingga Provinsi sudah secara benar dan sesuai ketentuan yang ada. “Setelah dilakukan pengecekan, bisa dipastikan tidak ada pengurangan suara Partai Demokrat di dapil tersebut,” tambah Pieter Ell yang juga dikenal sebagai aktor dalam film layar lebar ‘Satu Tungku Tiga Batu’ bersama Samuel Rizal Arifin ini.

Begitu juga terkait penggelembungan suara sebesar 6.066 bagi PAN. “Itu juga tidak masuk akal dan terlalu berlebihan,” serunya.

Pieter Ell dengan tegas menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon. “Kami menyatakan bahwa semua yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak benar, bahkan seperti hoaks,” tukas Pieter yang pernah adu akting dengan Syahrini di film Preman Ugal-ugalan ini.

Dirinya menambahkan bahwa data yang masuk ke KPU RI telah melalui validasi dan pengecekan yang berulang sehingga memiliki tingkat keakuratan yang baik.

Untuk itu, Kuasa Hukum KPU RI ini meminta Majelis Hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 tentang pengisian keanggotaan DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I. Demikian juga tidak perlu ada perubahan suara baik Partai Demokrat maupun PAN karena tidak ada selisih perolehan suara yang berasal dari proses rekapitulasi berjenjang.

Sebelumnya, Pemohon menyoal pengurangan satu suara bagi Pemohon dan penggelembungan sebesar 6.066 suara bagi PAN di Dapil Kalimantan Selatan I untuk perolehan kursi DPR RI.

Menurut Pemohon, selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dikarenakan adanya penambahan suara yang terjadi di 7 kecamatan pada Kabupaten Banjar dan satu kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala yang menguntungkan PAN dan merugikan Partai Demokrat, serta mempengaruhi pengisian kursi DPR di dapil Kalimantan Selatan 1.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I. Pemohon juga meminta agar MK menetapkan perolehan suara Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I bagi Partai Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan