Jakarta, innews.co.id – Gema takbir “Allahu Akbar” yang diteriakkan puluhan ahli waris H. Mansur (almarhum) di lahan milik mereka, yang berada di RT 05/RW 05 Kelurahan Ujung Menteng, terasa begitu menggetarkan, Kamis (17/9/2026).
Dengan tangan terkepal, mereka menyampaikan kekecewaan mendalam dan meneriakkan perjuangan yang telah dilakoni sekitar 50 tahun hanya untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) 199/Medan Satria, yang tadinya berada di wilayah Bekasi, namun karena pemekaran, tahun 1975 silam, kini masuk Jakarta Timur.
Bukan keadilan yang mereka peroleh, justru tanah mereka diduga menjadi bancakan oknum Kantor Pertanahan Jakarta Timur bersama mafia tanah.
“Sampai ajal memanggil, kami akan tetap memperjuangkan apa yang memang menjadi hak kami,” kata para ahli waris satu suara.
Dengan suara lantang, Rizal salah satu ahli waris (anak dari Alm. Hj. Delilah) mengatakan, “Demi Allah, kami tegaskan, bahwa tanah ini adalah milik kakek kami H. Raden Mansur bin H. Mudasir, Ulama Betawi yang diberikan kepada orangtua kami Hj. Halifah dan Hj. Delilah”.
“Kami tidak rela kalau tanah ini diambil oleh pihak-pihak yang mengaku-aku sebagai pemilik,” lanjutnya.
Hal senada dikatakan ahli waris lainnya, “Tanah ini milik kakek kami, seorang Ulama Betawi. Demi Allah, saya bersaksi, sejak kecil saya sudah ada di tanah ini bersama kakek saya H. Raden Mansur. Saya tidak ikhlas kalau diambil oleh orang lain dengan cara-cara curang”.
Puluhan tahun BPN Jaktim tidak mau merubah status kedudukan tanah tersebut. Padahal, sudah jelas-jelas masuk wilayah Jakarta Timur. Bahkan, Tugiman oknum mantan Kepala BPN Jaktim diduga main mata dengan mafia tanah dan merekayasa seolah tanah tersebut milik Raj Kumar Singh.
Gugatan di pengadilan pun mengalir dari berbagai pihak yang mengaku-aku memiliki surat tanah. Hingga putusan kasasi Mahkamah Agung keluar yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Hj. Halipah dan Hj. Delilah. Meski putusan telah inkrah, namun BPN Jaktim tetap enggan memproses peralihan SHM dari Bekasi ke Jakarta Timur.
Aparat pemerintah setempat pun mengakui bahwa tanah tersebut adalah milik Hj. Halipah dan Hj. Dalilah. “Tidak ada tanah milik Raj Kumar Singh. Tanah ini milik Hj. Halipah dan Hj. Dalilah sejak dulu,” ujar Ketua RW 05 Sarwono Rumpoko. Itu diperkuat oleh Ketua RT 05 Royani yang mengatakan, tidak ada SHM 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh di wilayahnya.
Dari hasil penelusuran innews diketahui, SHM 53/Ujung Menteng yang dimiliki Raj Kumar Singh tidak berada di lokasi tersebut, melainkan di RT 04/RW 013, yang berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi tersebut.
“Saya sudah mengecek ke lokasi bahwa di RT04/013 pun tidak ada tanah milik Raj Kumar Singh,” urai Ketua RW 04 Ali Istnaeni.
Meski seluruh perangkat pemerintah lokal mengakui, tapi justru BPN Jaktim bersikeras mengingkarinya. Benarkah oknum BPN berkomplot dengan mafia tanah, untuk menggerus tanah milik Ulama Betawi tersebut?
Ahli waris mempercayakan pengurusan surat tanah tersebut kepada Dr. John Palinggi. “Beliau adalah bagian dari kami dan akan berjuang bersama-sama kami untuk menegakkan kebenaran,” seru para ahli waris.
Rubah plotting SHM 199/Medan Satria
Ketika coba ditelusuri, diperoleh informasi bahwa pada 4 November 2025, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dalu Agung Darmawan memerintahkan Kepala Kantah Jaktim untuk menghilangkan plotting SHM No. 199/Medan Satria dari peta pendaftaran tanah Kantah Jaktim dan mengembalikan plotting bidang tanah SHM No. 54/Ujung Menteng, di mana terjadi pengurangan luas dari seharusnya 30.285 meter persegi menjadi hanya 15.438 meter persegi.
Diduga penghilangan data plotting dimulai sejak 16 Mei 2026, melalui aplikasi bhumi atrbpn.go.id. Dan, pada 17 Juli 2026 plotting SHM No. 199 sudah dihilangkan dan diganti plotting SHM No. 53/Ujung Menteng yang ukurannya telah diperluas menjadi 30.285 meter persegi.
Patut diduga, oknum BPN kongkalikong dengan mafia tanah, sampai terjadinya hilangnya plotting tanah SHM 199/Medan Satria.
Para ahli waris, perjuangan akan terus dilakukan sampai mereka mendapatkan keadilan. “Sekalipun langit runtuh, kami akan tetap memperjuangkan ini,” pungkasnya. (RN)













































