Jakarta, innews.co.id – Perlahan kasus kematian Notaris asal Bogor Syarifah Sidah Alatas, yang ditemukan tewas di Sungai Citarum, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai terkuak.
Polisi telah menangkap 6 orang yang diduga sebagai pelaku yakni, A alias W (30), AWK alias J (27), H alias R (24), HS (28), WS (49) dan TA alias KA (46). Salah satunya adalah supir korban.
“Sementara ini motifnya ingin menguasai harta benda korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, hari ini.
Diterangkan, pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB tersangka A mengajak AWK, supir Sidah Alatas untuk mencuri mobil milik korban. Tersangka sudah mempersiapkan sebuah gunting. Siang harinya, AWK menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu di Stasiun Bojong Gede.
Setelah bertemu, tersangka dan korban sempat berkeliling menggunakan mobil Honda Civic. Lalu, sekitar pukul 23.00 WIB menuju ke Stasiun Bogor dengan tujuan untuk memulangkan korban ke kontrakan di Cibitung.
“Sesampai di stasiun ternyata kereta tujuan Cibitung sudah tidak ada, kemudian pada Selasa (1/7) sekitar pukul 04.00 WIB, AWK dan A bersama korban berangkat menuju kantor notaris milik korban di daerah Bojong Gede,” jelasnya.
Sebelum tiba di kantor Sidah, A langsung mengeluarkan gunting dari dalam tas dan langsung melukai korban pada bagian dada dan bagian lainnya sehingga korban meninggal di dalam mobil.
“Lalu korban dipindahkan ke kursi bagian belakang sebelah kanan dan tersangka A pindah ke kursi depan sebelah kiri dan membawa mayat korban menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi,” beber Wira.
Setibanya di Cikarang, tersangka A pergi menuju ke rumah tersangka H di daerah Karangmukti, Cikarang, Jawa Barat dengan tujuan meminta tolong untuk membuang jenazah korban.
“Pada Rabu (2/7) sekitar pukul 03.00 WIB para tersangka memutuskan untuk membuang jenazah korban ke Kali Citarum Kampung Gedung Gede RT. 14/5 Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat,” urainya.
Lebih jauh Wira mengatakan, para tersangka berhasil ditangkap pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama A alias W, AWK alias J, dan H di Kurnia Kost, Jalan Sroyo, Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Sementara pada sekitar pukul 22.00 WIB petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka atas nama HS, dan WS alias I di Mall Ressinda Karawang Barat, Jawa Barat. Sementara pada Sabtu (5/7/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, TA alias KA menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya, para tersangka dikenakan sejumlah pasal yaitu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (RN)












































