Jakarta, innews.co.id – Merokok di dalam pesawat memiliki resiko besar bagi penerbangan. Hal tersebut dapat membahayakan keselamatan penumpang.
“Mungkin ini hal yang kedengarannya sepele, tapi dampaknya luar biasa. Selain penerbangan bisa terganggu, penumpang lain akan merasa tidak nyaman,” kata Founder Masyarakat Hukum Udara (MHU), Andre Rahadian, SH., LL.M., M.Sc., dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (17/7/2025).
Seperti diketahui, Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Pasal 412 ayat 6 secara jelas melarang merokok di dalam pesawat, baik rokok tembakau maupun rokok elektronik (vape). Aturan serupa juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Aturan ini berlaku dari mulai sebelum lepas landas, selama penerbangan, dan setelah mendarat. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau pidana penjara paling lama 5 tahun.
Andre menyatakan, tidak bisa main-main dan tak ada toleransi dengan perilaku penumpang yang merokok dalam pesawat.
Kenapa merokok di dalam pesawat sangat dilarang keras?
Partner Hanafiah Ponggawa & Partners Law Firm (Dentons HPRP) ini menjelaskan, terlepas dari bahayanya bagi kesehatan, merokok di dalam pesawat bisa memicu alarm asap dan dianggap sebagai ancaman keselamatan. Selain itu, udara di kabin bersirkulasi tertutup, jadi asap rokok bisa mengganggu penumpang lain dan kru.
Parahnya lagi, potensi kebakaran di ruang sempit seperti pesawat bisa sangat berbahaya. Inilah kenapa larangan ini bukan sekedar basa-basi, tapi soal nyawa.
Baru-baru ini, dua penumpang pesawat TUI Airways dari Cancun, Meksiko, ke London, Inggris, kedapatan merokok di toilet. Meski sudah diperingatkan oleh pilot, namun tak diindahkan oleh keduanya.
Terpaksa, pilot mengambil tindakan tegas dengan mendaratkan pesawatnya di Bangor International Airport, Maine, Amerika Serikat. Dan selama 17 jam penumpang terlantar dan sangat menderita.
Tragedi akibat rokok juga pernah terjadi pada pesawat rute Rio de Janeiro, Brasil menuju Paris, Prancis pada 1973 silam. Sebatang rokok dari penumpang yang dibuang ke tempat sampah toilet menjadi penyebab kebakaran pesawat terjadi, hingga menewaskan 123 orang, termasuk awak kabin.
“Naik pesawat itu bukan hanya soal sampai tujuan, tapi juga tentang berbagi ruang dan menghormati aturan. Mari terbang dengan bijak dan penuh kesadaran untuk peduli dengan kepentingan dan keselamatan bersama,” ajak Andre Rahadian. (RN)














































