Jakarta, innews.co.id – Diduga ingkar janji (wanprestasi), eks Staf Ahli Menteri Keuangan RI Prof. Dr. Ir. Singgih Riphat (Alm) digugat membayar senilai Rp 35,9 miliar kepada Budiyanto. Gugatan telah diregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan perkara No. 334/PDT.G/20226/PN.Jkt. Brt.
“Kasus bermula pada 2014 lalu, Budiyanto diperkenalkan dengan Prof Singgih Riphat,” kata kuasa hukum Budiyanto, Patrisius Paur Riberu didampingi Jamian Purba dan Frenki Siregar, di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Saat bertemu, Prof Singgih menceritakan bahwa dirinya bersama Yoedi Hermansyah dan Effendi Asnawi mendapat mandat dari ahli waris Moara untuk mengurus penyelesaian ganti rugi tanah dari pemerintah kepada ahli waris sebesar Rp960 miliar.
Budiyanto diajak bergabung dalam perannya sebagai sponsor atau penyedia dana yang diperuntukan sebagai modal kerja pengurusan ganti rugi tersebut dengan iming-iming akan keuntungan 35 persen. Dibuatlah surat Perjanjian Kerja Sama (PKS), disaksikan oleh almarhum Sukran Abdul Gani alias Paul Sukran dan Effendi Asnawi.
“Disepakati klien kami menyerahkan modal kerja sebesar Rp 20 miliar plus Rp 2 miliar sebagai tambahan,” jelasnya.
Hasil yang akan diperoleh Budiyanto diperkirakan sebesar Rp 35,9 miliar dari perkara tersebut.
“Diduga dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak yang menerima dan menikmati dana tersebut,” tambahnya.
Saat pengembalian modal, yang diberikan hanya Rp 3,46 miliar, bukan Rp 22 miliar. Itu pun dikonversi dari perhitungan nilai aset yang diserahkan kepada Budyanto, sehingga menyisahkan tunggakan senilai kurang lebih Rp18,54 miliar, yang belum dibayarkan hingga kini.
“Kami menilai ketiadaan kontraprestasi tersebut merupakan fakta faktual adanya kelalaian atau wanpretasi yang merugikan klien kami,” tegasnya.
Ajukan gugatan
Budyanto pun mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak, termasuk para ahli waris almarhum Singgih Riphap.
Para ahli waris yang tertera dalam gugatan yakni, M. Azis Riphat, Lathifah Indriani Riphat, Roshida Fitri Riphat, Mohammad Fattah Riphat, dan Haryanti Ningrum Riphat. Juga dimasukkan Yoedi Hermansyah dan Effendi Asnawi, serta BPN Kota Jakarta Barat, BPN Kota Bogor, dan BPN Kabupaten Bogor sebagai turut tergugat.
Patrisius menyampaikan petitum gugatan tersebut antara lain meminta ahli waris membayar tunggakan sisa piutang pokok dari Budyanto (Penggugat) sebesar Rp16,3 miliar lebih dan bunga moratoir karena keterlambatan membayar sebesar Rp11,7 miliar lebih. Demikian juga tergugat lainnya diminta membayar piutang Penggugat dan bunga moratoir dengan nilai yang beragam.
“Kami juga mengajukan permohonan sita jaminan, pemblokiran, serta pencatatan sengketa pada buku tanah terhadap objek-objek yang berkaitan dengan perkara ini,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan dari pihak Tergugat. (RN)













































