Ketua Peradi Jaksel Terpilih Pastikan Muscab Sah dan Sesuai AD/ART

Suasana Musyawarah Cabang Peradi Jakarta Selatan berlangsung panas, di Hotel Tribrata, Jaksel, hari ini

Jakarta, innews.co.id – Tudingan yang menyatakan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Selatan tidak sah, sangat tidak beralasan. Pasalnya, semua mekanisme sudah dijalankan sesuai AD/ART Peradi. Hal ini menepis anggapan Dewan Pimpinan Nasional Perhinpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang menyatakan Muscab Peradi Jaksel tidak sah.

“Apanya yang tidak sah? Semua sudah kita ikuti sesuai AD/ART Peradi, termasuk soal data peserta yang menggunakan data dari DPN Peradi yang dimutakhirkan dengan DPC. Kalaupun ada advokat yang tidak bisa masuk, itu karena terganjal aturan dalam AD/ART, bukan karena dihalangi panitia,” tegas Octolin Hutagalung Ketua DPC Peradi Jaksel yang terpilih secara aklamasi dengan nada tinggi, di kantornya, di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Dia justru mempertanyakan, apakah tidak boleh kalau panitia memverifikasi peserta Muscab? “Verifikasi peserta pada Muscab Peradi Jaksel merujuk pada Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 59 ayat (2). Kepemilikan data DPC Peradi karena memang untuk daftar ulang anggota diberikan ke Sekretariat DPC di wilayah domisili advokat, baru nanti diserahkan ke DPN. Jadi, data di DPN pun berasal dari DPC. Apalagi Peradi Jaksel terkenal rapih dalam administrasi,” beber Octolin.

Lebih jauh Octolin yang juga dikenal sebagai aktivis ini menuturkan, keanggotaan berbeda dengan kepesertaan. “Tidak semua anggota memenuhi syarat sebagai peserta yang mempunyak hak suara sebagaimana ketentuan AD. Hanya peserta yang mempunyai hak suara dalam Muscab yang diperkenankan hadir,” tukasnya.

Octolin menolak bila dikatakan advokat yang dilarang masuk berasal dari salah satu calon ketua. “Tidak ada begitu. Advokat pendukung calon manapun, sepanjang tidak memenuhi persyaratan, tetap tidak diperbolehkan masuk. Apakah kita harus melanggar AD/ART dengan mengizinkan peserta yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat?” tukasnya.

Dirinya menduga, ada skenario yang telah disusun untuk membuat kekisruhan. Ujungnya, Muscab dibatalkan dan di take over oleh DPN. “Kalau benar demikian, sangat disayangkan. Sebab, Muscab berjalan baik-baik saja. Saat pemilihan pun, dari dua calon ketua yang maju, ternyata salah satu mengundurkan diri, sehingga saya terpilih secara aklamasi,” bebernya.

Sebelumnya, memang ada dua bakal calon ketua yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sesuai Pasal 30 ayat (4) AD dan Pasal 23 Peraturan Rumah Tangga Peradi untuk maju kontestasi. Apa ini juga mau dipaksakan untuk ikut?

“Saya tegaskan kembali bahwa Muscab ini sah dengan agenda-agenda yang telah selesai dan tidak ada cacat dalam kepesertaan. Kita menjalankan sesuai mekanisme sesuai aturan yang ada dan tidak ada rekayasa,” tandasnya.

Pihaknya akan melaporkan Muscab ini ke DPN. “Saya berharap DPN bisa memahami dan mematuhi AD/ART, di mana kehadiran utusan DPN sebagai undangan pada Muscab. Otoritas Muscab ada di DPC dan panitia pelaksana. “Kami tidak akan pernah melanggar AD/ART, tapi kalau harus berhadapan dengan siapapun kami tak takut,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan