Jakarta, innews.co.id – Hukum perbankan dituntut untuk berevolusi menjadi instrumen transformasi sosial-ekologis yang berkeadilan, dengan menginternalisasi nilai-nilai keberlanjutan ke dalam norma hukum yang mengikat serta kebijakan pembiayaan yang berpihak pada kepentingan jangka panjang.
“Di era kemajuan saat ini, hukum perbankan tidak lagi cukup dipahami sebagai instrumen pengaturan stabilitas dan kehati-hatian lembaga keuangan semata,” kata Prof Dr. Hassanain Haykal, SH., M.Hum., dalam orasi ilmiah saat pengukuhan dirinya menjadi Guru Besar bidang Ilmu Hukum Perbankan, di Auditorium Prof. Dr. P.A. Surjadi, MA., Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Rabu (28/1/2026) lalu.
Menurutnya, posisi hukum perbankan dalam kerangka pembangunan nasional harus ditempatkan sebagai katalis strategis dalam mendorong integrasi ekonomi hijau secara sistemik, inklusif, dan berkeadilan antar-generasi.
Selain itu, hukum perbankan juga harus diselaraskan dengan konsep green economy (ekonomi hijau).
Prof Haykal menjelaskan, ekonomi hijau merupakan pendekatan pembangunan yang mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi dengan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Di level dunia, ekonomi hijau telah diposisikan sebagai kerangka pembangunan global.
Di Indonesia, konsep Green Economy telah dimasukkan dalam RPJMN 2020–2024 melalui strategi Pembangunan Rendah Karbon. Strategi ini menempatkan penurunan emisi, stimulus hijau, dan integrasi prinsip keberlanjutan sebagai bagian dari arah pembangunan nasional.
Prof Haykal menambahkan, dari sudut pandang politik lingkungan, green economy mendorong internalisasi biaya lingkungan ke dalam aktivitas ekonomi, sehingga pola produksi dan konsumsi menjadi lebih efisien dan bertanggung jawab.
Diakuinya, pada tataran implementasi ada tantangan yang dihadapi, terutama terkait tingginya biaya awal transisi, keterbatasan akses pembiayaan, serta rendahnya literasi dan pemahaman mengenai manfaat jangka panjang ekonomi hijau.
Karenanya, transisi menuju ekonomi hijau menuntut pendekatan yang lebih terintegrasi.
“Diperlukan kebijakan publik yang konsisten, penguatan regulasi, serta mekanisme insentif yang mampu mendorong perubahan perilaku pelaku ekonomi. Tanpa dukungan kerangka kebijakan dan hukum yang memadai, ekonomi hijau berpotensi berhenti sebagai wacana normatif, tanpa realisasi yang berkelanjutan dalam praktik pembangunan,” tegasnya.
Green banking & green finance
Salah satu bagian dari green economy dalam konteks perbankan adalah menerapkan konsep Green Banking dan Green Finance.
Dipahami bahwa green banking merupakan pendekatan strategis dalam sektor perbankan yang mengintegrasikan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG) ke dalam seluruh aktivitas operasional bank, mulai dari kebijakan penyaluran kredit, keputusan investasi, hingga sistem manajemen risiko.
Sementara green finance dipahami sebagai mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan dana yang diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang berorientasi pada perlindungan lingkungan dan keberlanjutan, dengan tetap memberikan imbal hasil yang wajar (fair return) bagi investor dan pemberi pinjaman.
Green finance mencakup pendanaan atas investasi ramah lingkungan di sektor publik maupun swasta, termasuk investasi pada barang dan jasa lingkungan serta aktivitas ekonomi yang bertujuan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan perubahan iklim. Dalam konteks kebijakan publik, green finance juga berperan strategis dalam mendukung pembiayaan program pemerintah di bidang perlindungan lingkungan, mitigasi kerusakan ekosistem, dan pengendalian perubahan iklim.
“Sektor perbankan menempati posisi yang sangat strategis. Sebagai lembaga intermediasi keuangan, bank memiliki kemampuan menentukan arah alokasi modal dan, pada gilirannya, arah pembangunan ekonomi itu sendiri. Melalui pembiayaan terhadap proyek-proyek berkelanjutan seperti energi terbarukan, pembangunan rendah karbon, dan teknologi ramah lingkungan, perbankan dapat berperan sebagai penggerak utama terbentuknya ekosistem ekonomi hijau,” tukasnya. (RN)












































