Jakarta, innews.co.id – Kriminalisasi yang menimpa kurator dalam menjalankan profesinya bukan barang baru. Profesi yang dalam dunia hukum disebut sebagai wali ad litem atau pengurus pailit ini, memang cukup berisiko.
“Setiap kali mendengar ada rekan kurator yang tersangkut masalah hukum, hati saya langsung terasa seperti teriris. Apalagi saat tahu bahwa sebenarnya apa yang dikerjakan sudah benar, namun jadi terbawa-bawa,” kata Dr. Resha Agriansyah, Calon Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) periode 2025-2028, di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Itu jugalah yang membuat dirinya begitu concern membedah masalah ini. Salah satunya, melalui Resha Agriansyah Learning Center (RALC), di mana Resha membuat Seminar Nasional dengan tema ‘Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Proses Kepailitan dan PKPU’ pada 4 Oktober 2024, di Jakarta, yang dihadiri kurang lebih 300 orang dengan berbagai latar belakang profesi.
Resha juga tampil sebagai pembicara di DPR RI, Jakarta, pada 2 Desember 2024, dengan tema ‘Perlindungan Profesi Kurator melalui Pembentukan Undang-Undang’. Bahkan, dirinya saat ini telah dihubungi beberapa mahasiswa S2 dan S3 yang mengangkat thesis atau disertasi soal kriminalisasi profesi kurator atau perlindungan profesi kurator.
“Saya banyak menerima konsultasi dari rekan-rekan mahasiswa S2 dan S3 yang coba mengupas soal itu,” ujar Resha.
Konsisten berjuang
Keinginannya memperjuangkan hal tersebut mencuatkan gagasan akan hadirnya RUU Perlindungan Profesi Kurator melalui Undang-Undang Profesi Kurator.
“Dengan adanya UU Perlindungan Profesi Kurator, saya yakin para kurator dan pengurus akan lebih aman dalam menjalankan profesi terhormat ini,” tukasnya.
Dia menegaskan, kehadiran UU tersebut sangat penting dan urgen. “Jangan lagi profesi kita diobok-obok hanya karena tidak memiliki legal standing yang kuat,” ujarnya mengingatkan.
Itu juga yang menjadi alasan mengapa dirinya ikut kontestasi pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) AKPI yang rencananya akan diadakan di Jakarta, Agustus 2025 ini.
“Saya dengan Jimmy dan Edo satu visi untuk bagaimana memperjuangkan lahirnya UU Perlindungan Profesi Kurator ini, termasuk merevisi UU Kepailitan. Karena kami tahu, para kurator membutuhkan itu,” seru Wakil Sekjen AKPI periode 2022-2025 ini.
Sebagai bentuk komitmennya, Trio Jimmy, Resha, dan Edo (JRE) secara khusus menandatangani Pakta Integritas yang isinya:
1. Memperjuangkan realisasi Rancangan Undang-Undang Profesi Kurator
2. Mendorong kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam sebuah kesepahaman bersama
“Bila terpilih nanti, ingatkan kami bila memang tidak menjalankan Pakta Integritas tersebut. Itu menjadi salah satu fokus agenda kerja kami kelak,” imbuhnya.
Memperjuangkan kurator adalah hal yang telah dilakoni Resha sejak dulu dan menjadi visi dari Trio JRE. Bagi mereka, memimpin AKPI bukan untuk gagah-gagahan, melainkan ladang perjuangan dan pengabdian bagi para kurator yang nyata. (RN)