Tuntut Ike Farida 1,5 Tahun Penjara, JPU Berharap Hakim Mengabulkan

Suasana sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Sumpah Palsu Ike Farida di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024)

Jakarta, innews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Dr. Ike Farida, dokter hukum yang juga Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI), dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di awal persidangan, dinyatakan bahwa perbuatan Ike Farida diancam pidana dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 242 Ayat (1) KUHP atau Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP. Ancaman pidana Pasal 242 ayat (1) KUHP yaitu, pidana penjara maksimal 7 tahun.

Berdasarkan keterangan saksi dan pendapat ahli, JPU menyatakan Ike Farida bersalah telah memberi keterangan di atas sumpah dengan sengaja memberi keterangan palsu, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasa hukumnya yang khusus ditunjuk untuk itu. Hal tersebut melanggar pasal 242 Ayat (1) KUHP.

Ruang sidang dipenuhi pengunjung yang mendukung tuntutan JPU terhadap terdakwa Sumpah Palsu Ike Farida di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024)

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar sertifikat hak milik satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan kepada Ike Farida agar dikembalikan lagi kepada pengembang PT EPH.

Sebelumnya, JPU membacakan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan dalam tahap pembuktian, mulai dari saksi pelapor (pengembang), mantan kuasa hukum Ike Farida pada tingkat Peninjauan Kembali tahun 2020, mantan kuasa hukum Ike Farida pada proses tingkat pertama tahun 2015 dan tingkat banding tahun 2016. JPU juga membacakan keterangan saksi dari Kanwil BPN DKI Jakarta, KUA Makassar (Jakarta Timur), dan keterangan ahli digital forensik serta dua ahli Pidana.

“Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui Whatsapps Group (WAG),” beber JPU.

Penuntut Umum juga membacakan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan terdakwa, yaitu suami, adik kandung Ike Farida, serta mantan kuasa hukum Ike Farida di tingkat Banding tahun 2016 dan Peninjauan Kembali tahun 2020, serta tiga ahli pidana.

Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, JPU berkeyakinan Ike Farida telah melakukan tindak pidana sumpah palsu. Dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi Ike Farida.

Dipanggil Sensei

Seperti diketahui, pada sidang yang digelar Senin (25/10/2024) lalu, saksi Nurindah Simbolon menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ike Farida sebelum diajukan melalui PN Jaksel. Dalam hal ini Nurindah hanya mewakili Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.

“Sebagai advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. Kami heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya,” tutur Lammarasi Sihaloho didampingi Bambang Ginting kala itu.

Namun, keterangan Saksi Nurindah dan kuasa hukumnya dibantah oleh Ike Farida. “Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali. Jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan ke Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik,” ujar Agustias, kuasa hukum Ike.

Pun ahli digital forensik Saji Purwanto yang dihadirkan JPU pada Rabu (30/10/2024) lalu menjelaskan bahwa ahli telah memeriksa percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari – Desember 2020, yang pada pokoknya berhubungan dengan pengajuan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum Ike Farida yang diwakili Nurindah.

“Saya memeriksa percakapan WAG antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum,” kata Saji Purwanto.

Dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida kala itu secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum.

Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkoordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil ‘Sensei’ (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai seorang pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.

Menanggapi tuntutan JPU, baik Penasihat Hukum terdakwa dan Ike Farida kepada wartawan menyampaikan keberatannya dan berharap JPU masih bisa mencabut atau memperbaiki tuntutannya ketika sidang penyampaian pledoi.

“Kami berharap, nanti ketika tim kuasa hukum memberikan pledoi, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada JPU untuk memperbaiki tuntutannya,” seru Ike Farida. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan