Selasa, Februari 17, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

    Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

    Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

    Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

    Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

    Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

    PGI: Akhiri Kekerasan Bersenjata di Papua!

    PGI: Akhiri Kekerasan Bersenjata di Papua!

    Kuasa Hukum Nilai Kurator Tidak Transparan di Kasus Pailit PT PEN

    Kuasa Hukum Nilai Kurator Tidak Transparan di Kasus Pailit PT PEN

    Raih Gelar Doktor, James Purba Usulkan Rekonstruksi UU Kepailitan & PKPU

    Raih Gelar Doktor, James Purba Usulkan Rekonstruksi UU Kepailitan & PKPU

  • Ekonomi & Bisnis
    Yance Mote: Inpres 2/2025 Bertentangan dengan Perpres 46/2025

    Yance Mote Siap Ikut Kontestasi Ketum Kadin Papua 2026-2031

    iFortepay Hadirkan Solusi QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

    iFortepay Hadirkan Solusi QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

    Diana Dewi: Ekonomi Indonesia Masuk Kategori Bright Spot, Apa Artinya?

    Diana Dewi: Ekonomi Indonesia Masuk Kategori Bright Spot, Apa Artinya?

    Toko Daging Nusantara eksplorasi kerjasama lintas daerah

    Toko Daging Nusantara eksplorasi kerjasama lintas daerah

    Ketum KADIN DKI nilai positif kenaikan PMI sektor manufaktur di 2026

    Ketum KADIN DKI nilai positif kenaikan PMI sektor manufaktur di 2026

    Andre Rahadian Sukses Raih The Highly Regarded Lawyer IFLR1000

    Dentons HPRP Kaji Aturan Baru OJK Terkait Derivatif Aset Keuangan Digital

  • Humaniora
    IKA 383 Jakarta Gelar Kajian Islam Jelang Ramadhan

    IKA 383 Jakarta Gelar Kajian Islam Jelang Ramadhan

    Sambut Ramadhan, IKA 383 Teladan gelar baksos di Jakarta & Jabar

    Sambut Ramadhan, IKA 383 Teladan gelar baksos di Jakarta & Jabar

    Presiden lantik Pengurus MUI, Diana Dewi: Ulama dan umara bersatu bangsa kuat

    Presiden lantik Pengurus MUI, Diana Dewi: Ulama dan umara bersatu bangsa kuat

    PMRI Bangun Sumur Bor Bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh

    PMRI Bangun Sumur Bor Bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh

    Ngeri! Gereja Ludes Dilalap Api di Simalungun

    Ngeri! Gereja Ludes Dilalap Api di Simalungun

    Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

    Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

    Gubernur DKI Resmikan Masjid As-Sakinah Nusantara SNJ Group

    Gubernur DKI Resmikan Masjid As-Sakinah Nusantara SNJ Group

    Dr. Anthon Sihombing: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Dunia Badan Tinju WBC 2027

    Dr. Anthon Sihombing: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Dunia Badan Tinju WBC 2027

    Bendahara MUI: Seni Budaya Islam Harus Relevan di Kehidupan Sosial

    Bendahara MUI: Seni Budaya Islam Harus Relevan di Kehidupan Sosial

  • Eksklusif
    Dr. John Palinggi: Imlek penguat kebhinekaan, toleransi, dan persatuan menuju Indonesia Emas

    Dr. John Palinggi: Imlek penguat kebhinekaan, toleransi, dan persatuan menuju Indonesia Emas

    Prof Angel Damayanti Rektor UKI 2026 – 2030

    Prof Angel Damayanti Rektor UKI 2026 – 2030

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Diana Dewi bicara soal pentingnya action yang berdampak, tanpa perlu kehebohan

    Hassanain Haykal, Profesor Muda Hukum Perbankan

    Hassanain Haykal, Profesor Muda Hukum Perbankan

    Awali 2026, Suri Nusantara Jaya Group Gelar Donor Darah

    Awali 2026, Suri Nusantara Jaya Group Gelar Donor Darah

    Diana Dewi Dinobatkan Sebagai Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi & UMKM

    Diana Dewi Dinobatkan Sebagai Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi & UMKM

  • Inspirasi
    John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

    John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

    Ali Nurdin Tegaskan Cukup Satu Periode Pimpin Peradi Bandung

    Ali Nurdin Tegaskan Cukup Satu Periode Pimpin Peradi Bandung

    Demi Keutuhan Ciptaan, PGI Tolak PSN di Merauke

    Demi Keutuhan Ciptaan, PGI Tolak PSN di Merauke

    Andre Rahadian Masuk Jajaran 500 Leading Partner di Legal Asia Pasific

    Andre Rahadian Masuk Jajaran 500 Leading Partner di Legal Asia Pasific

    Forum CSR DKI Rilis Resolusi Bumi 2026, Ini Dia

    Forum CSR DKI Rilis Resolusi Bumi 2026, Ini Dia

    Suri Nusantara Jaya Berbagi Kebaikan di Awal 2026

    Suri Nusantara Jaya Berbagi Kebaikan di Awal 2026

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

    Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

    Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

    Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

    Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

    Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

    PGI: Akhiri Kekerasan Bersenjata di Papua!

    PGI: Akhiri Kekerasan Bersenjata di Papua!

    Kuasa Hukum Nilai Kurator Tidak Transparan di Kasus Pailit PT PEN

    Kuasa Hukum Nilai Kurator Tidak Transparan di Kasus Pailit PT PEN

    Raih Gelar Doktor, James Purba Usulkan Rekonstruksi UU Kepailitan & PKPU

    Raih Gelar Doktor, James Purba Usulkan Rekonstruksi UU Kepailitan & PKPU

  • Ekonomi & Bisnis
    Yance Mote: Inpres 2/2025 Bertentangan dengan Perpres 46/2025

    Yance Mote Siap Ikut Kontestasi Ketum Kadin Papua 2026-2031

    iFortepay Hadirkan Solusi QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

    iFortepay Hadirkan Solusi QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

    Diana Dewi: Ekonomi Indonesia Masuk Kategori Bright Spot, Apa Artinya?

    Diana Dewi: Ekonomi Indonesia Masuk Kategori Bright Spot, Apa Artinya?

    Toko Daging Nusantara eksplorasi kerjasama lintas daerah

    Toko Daging Nusantara eksplorasi kerjasama lintas daerah

    Ketum KADIN DKI nilai positif kenaikan PMI sektor manufaktur di 2026

    Ketum KADIN DKI nilai positif kenaikan PMI sektor manufaktur di 2026

    Andre Rahadian Sukses Raih The Highly Regarded Lawyer IFLR1000

    Dentons HPRP Kaji Aturan Baru OJK Terkait Derivatif Aset Keuangan Digital

  • Humaniora
    IKA 383 Jakarta Gelar Kajian Islam Jelang Ramadhan

    IKA 383 Jakarta Gelar Kajian Islam Jelang Ramadhan

    Sambut Ramadhan, IKA 383 Teladan gelar baksos di Jakarta & Jabar

    Sambut Ramadhan, IKA 383 Teladan gelar baksos di Jakarta & Jabar

    Presiden lantik Pengurus MUI, Diana Dewi: Ulama dan umara bersatu bangsa kuat

    Presiden lantik Pengurus MUI, Diana Dewi: Ulama dan umara bersatu bangsa kuat

    PMRI Bangun Sumur Bor Bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh

    PMRI Bangun Sumur Bor Bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh

    Ngeri! Gereja Ludes Dilalap Api di Simalungun

    Ngeri! Gereja Ludes Dilalap Api di Simalungun

    Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

    Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

    Gubernur DKI Resmikan Masjid As-Sakinah Nusantara SNJ Group

    Gubernur DKI Resmikan Masjid As-Sakinah Nusantara SNJ Group

    Dr. Anthon Sihombing: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Dunia Badan Tinju WBC 2027

    Dr. Anthon Sihombing: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Dunia Badan Tinju WBC 2027

    Bendahara MUI: Seni Budaya Islam Harus Relevan di Kehidupan Sosial

    Bendahara MUI: Seni Budaya Islam Harus Relevan di Kehidupan Sosial

  • Eksklusif
    Dr. John Palinggi: Imlek penguat kebhinekaan, toleransi, dan persatuan menuju Indonesia Emas

    Dr. John Palinggi: Imlek penguat kebhinekaan, toleransi, dan persatuan menuju Indonesia Emas

    Prof Angel Damayanti Rektor UKI 2026 – 2030

    Prof Angel Damayanti Rektor UKI 2026 – 2030

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Diana Dewi bicara soal pentingnya action yang berdampak, tanpa perlu kehebohan

    Hassanain Haykal, Profesor Muda Hukum Perbankan

    Hassanain Haykal, Profesor Muda Hukum Perbankan

    Awali 2026, Suri Nusantara Jaya Group Gelar Donor Darah

    Awali 2026, Suri Nusantara Jaya Group Gelar Donor Darah

    Diana Dewi Dinobatkan Sebagai Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi & UMKM

    Diana Dewi Dinobatkan Sebagai Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi & UMKM

  • Inspirasi
    John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

    John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

    Ali Nurdin Tegaskan Cukup Satu Periode Pimpin Peradi Bandung

    Ali Nurdin Tegaskan Cukup Satu Periode Pimpin Peradi Bandung

    Demi Keutuhan Ciptaan, PGI Tolak PSN di Merauke

    Demi Keutuhan Ciptaan, PGI Tolak PSN di Merauke

    Andre Rahadian Masuk Jajaran 500 Leading Partner di Legal Asia Pasific

    Andre Rahadian Masuk Jajaran 500 Leading Partner di Legal Asia Pasific

    Forum CSR DKI Rilis Resolusi Bumi 2026, Ini Dia

    Forum CSR DKI Rilis Resolusi Bumi 2026, Ini Dia

    Suri Nusantara Jaya Berbagi Kebaikan di Awal 2026

    Suri Nusantara Jaya Berbagi Kebaikan di Awal 2026

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

Dizalimi, Setia Alam Perkarakan Pansel Kompolnas ke PTUN Jakarta

admin oleh admin
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:2 menit dibaca
0
Dizalimi, Setia Alam Perkarakan Pansel Kompolnas ke PTUN Jakarta

Setia Alam Prawiranegara (tengah) didampingi kuasa hukumnya dari LBH Keadilan Bogor Raya

Jakarta, innews.co.id – Peserta seleksi calon Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Nur Setia Alam Prawiranegara yang merasa terzolimi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (13/11/2024). Perkara teregister dengan nomor 433/G/TF/2024/PTUN JKT.

“Hari ini kami melaporkan Pansel Kompolnas 2024-2028 ke PTUN Jakarta terkait tindakan tergugat yang tidak menjalankan assassment yang sebenarnya diharuskan. Hal tersebut berakibat pada putusan Pansel Kompolnas, di mana Penggugat seolah dicap terafiliasi dengan akun Hizbut Thahir Indonesia (HTI),” kata Firman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya, kepada awak media, di PTUN Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Akibatnya, Setia Alam digugurkan secara sepihak tanpa ada wawancara dengan peserta ini. Padahal, catatan yang berasal dari BNPT tersebut mewajibkan pansel untuk melakukan wawancara dan klarifikasi kepada Setia Alam.

“Dalam clearence letter-nya, BNPT telah menyatakan bahwa Setia Alam tidak ada afiliasi dengan kelompok intoleran tersebut. Jadi, clear and clean. Harusnya itu diklarifikasi oleh pansel kepada Setia Alam,” serunya.

Dijelaskan, objek gugatan terkait perbuatan omission yakni, suatu perbuatan yang harusnya dilakukan pansel, dalam hal ini klarifikasi, ternyata tidak dijalankan.

“Catatan BNPT menjadi alasan pansel untuk menggugurkan Setia Alam. Penggugat lalu meminta klarifikasi ke pansel dan BNPT. Pihak BNPT telah memberikan konfirmasi, sementara pansel tidak. Pansel Kompolnas sengaja mengambil hak konstitusi Ibu Setia Alam dalam mengabdi kepada bangsa dan negara,” cetusnya.

Bila dimenangkan apakah akan bisa membatalkan putusan pansel. “Ketika dalam proses seleksi ada perbuatan hukum, maka hasilnya tidak prosedural. Pasti akan berdampak pada hasil seleksi,” tandasnya.

Di sisi lain, Setia Alam menegaskan, pansel meletakkan catatan BNP untuk menggugurkan saya tanpa berdasar yang seharusnya dilakukan. “Ketika bertemu dengan pihak BNPT sudah jelas bahwa tidak hanya saya sendiri, melainkan ada beberapa peserta yang berafiliasi dengan akun intoleransi,” urainya.

Dalam catatannya, BNPT meminta pansel melakukan wawancara dan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Awalnya saya berpikir pansel itu profesional, akuntabilitas, dan zero KKN. Saya menduga pansel tidak mampu menggeser saya dengan cara yang jelas, sehingga memakai catatan BNPT dengan menyatakan itu rahasia negara. Itu berdampak buruk pada saya karena pansel akan melampirkan catatan BNPT tersebut dalam laporannya ke Presiden RI. Itu sangat berbahaya karena artinya, seumur hidup ada catatan buruk terhadap diri saya dan akan dianggap radikal. Bahkan bisa kena ke anak saya dan keluarga nanti,” tegasnya.

Ditambahkannya, tidak menjadi Anggota Kompolnas tidak masalah karena bagi Setia Alam itu hanya bentuk pengabdian saja. “Saya membantu BNPT selama dua tahun di Malang. Tapi Pansel Kompolnas telah sewenang-wenang memperlakukan saya. Mereka tidak bertanggungjawab terhadap putusannya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam catatannya BNPT menegaskan, “Setelah dilakukan wawancara dan elisitasi secara mendalam terhadap hasil rekam jejak dunia maya dari Ibu Nur Setia Alam Prawiranegara, maka didapatkan hasil bahwa yang bersangkutan hanya sering mengikuti kajian-kajian dari berbagai tokoh dan pemuka agama yang mengajarkan pemahaman ajaran Islam secara utuh. Yang bersangkutan tidak pernah bersimpati atau mendukung pemahaman ajaran agama Islam yang berseberangan dengan aturan pemerintah dan atau ajaran yang mengarah pada radikalisme dan terorisme. Dengan demikian, kami merekomendasi Ibu Nur Setia Alam Prawiranegara bersih dari indikasi awal terlibat, terpengaruh atau mendukung pemahaman intoleransi dan radikalisme”.

Pada bagian lain, kuasa hukum Tergugat I (Pansel Kompolnas) mengatakan, “Saat ini masih dalam tahap koreksi, di mana ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi”.

Dikatakan, tahapan-tahapan seleksi yang dilakukan Pansel Kompolnas sudah sesuai dengan Keppres yang berlaku. “Kami masih menunggu untuk sidang selanjutnya terkait materi gugatan. Kita belum tahu apa yang jadi materi gugatan. Proses beracara di PTUN berbeda dengan di PN,” cetusnya. (RN)

Post Views: 516
Tag: BNPTNur Setia Alam PrawiranegaraPansel KompolnasPTUN JakartaradikalismeTerorisme
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Seknas Indonesia Maju Yakin Budi Arie Tak Terlibat Judol

Berita Berikutnya

Tuntut Ike Farida 1,5 Tahun Penjara, JPU Berharap Hakim Mengabulkan

Berita Terkait

Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track
Politik & Hukum

Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

15 Februari 2026
Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme
Politik & Hukum

Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

14 Februari 2026
Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua
Politik & Hukum

Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

14 Februari 2026
PGI: Akhiri Kekerasan Bersenjata di Papua!
Politik & Hukum

PGI: Akhiri Kekerasan Bersenjata di Papua!

12 Februari 2026
Kuasa Hukum Nilai Kurator Tidak Transparan di Kasus Pailit PT PEN
Politik & Hukum

Kuasa Hukum Nilai Kurator Tidak Transparan di Kasus Pailit PT PEN

11 Februari 2026
Raih Gelar Doktor, James Purba Usulkan Rekonstruksi UU Kepailitan & PKPU
Politik & Hukum

Raih Gelar Doktor, James Purba Usulkan Rekonstruksi UU Kepailitan & PKPU

10 Februari 2026
Rafael Granada Baay Berpeluang Gantikan Maruli Simanjuntak
Politik & Hukum

Rafael Granada Baay Berpeluang Gantikan Maruli Simanjuntak

10 Februari 2026
Kriminalisasi Profesional BUMN, Sinyal Buruk Bagi Pemerintahan Prabowo
Politik & Hukum

Kriminalisasi Profesional BUMN, Sinyal Buruk Bagi Pemerintahan Prabowo

9 Februari 2026
Dr. Sutrisno: Tindak Tegas Pelaku Transaksional di Pengadilan
Politik & Hukum

Dr. Sutrisno: Tindak Tegas Pelaku Transaksional di Pengadilan

8 Februari 2026
Berita Berikutnya
Tuntut Ike Farida 1,5 Tahun Penjara, JPU Berharap Hakim Mengabulkan

Tuntut Ike Farida 1,5 Tahun Penjara, JPU Berharap Hakim Mengabulkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

15 Februari 2026
Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

15 Februari 2026
Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

14 Februari 2026
Yance Mote: Inpres 2/2025 Bertentangan dengan Perpres 46/2025

Yance Mote Siap Ikut Kontestasi Ketum Kadin Papua 2026-2031

14 Februari 2026
Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

14 Februari 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

15 Februari 2026
Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

15 Februari 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID