Jakarta, innews.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak tidak dapat menerima gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di nilai tepat. Karena penggugat memang tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan gugatan. Meski harus diakui MK kebablasan karena menerima gugatan, yang harusnya ditolak sejak awal.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), yang mengatur secara limitatif siapa saja pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Harusnya MK menolak perkara tersebut sejak awal, bukan meregisternya dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026,” kata praktisi hukum sekaligus relawan Prabowo-Gibran C. Suhadi, ketika dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
MK menegaskan bahwa tahapan pemilu telah selesai dan Gibran sudah dilantik pada 20 Oktober 2024, sehingga masalah ini berada di luar ruang lingkup sengketa Pilpres.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Wapres Gibran memiliki ijazah/sertifikat/ diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Mengenai hal tersebut, Suhadi menjelaskan, Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan terkait ketentuan dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengecualikan kewajiban melampirkan bukti kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi calon yang tidak memilikinya, asalkan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi dari luar negeri.
“Tidak ditemukan bukan berarti tidak ada kan? Artinya, bukan berarti Mas Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau yang berasal dari sekolah di luar negeri yang disetarakan,” tukasnya.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Suhadi meminta rakyat Indonesia tidak lagi terpengaruh dengan provokasi dan polarisasi yang coba digoreng-goreng oleh pihak-pihak yang tidak menghendaki ketenangan di negeri ini.
“Semua sudah jelas, tidak perlu digoreng-goreng lagi untuk dilakukan pemakzulan atau impeachment terhadap Mas Gibran. Biarlah pemerintah bisa berjalan tenang,” pungkasnya. (RN)













































