Jakarta, innews.co.id – Sekitar 2.279 orang yang berada di tiga desa yakni, Desa Penjawaan, Desa Sandai, dan Desa Mensubang, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mencabut izin IUP (Izin Usaha Perkebunan) dan HGU (Hak Guna Usaha) milik PT PT Sandai Makmur Sawit (SMS) dan PT Mukti Plantation. Pasalnya, kedua korporasi tersebut diduga telah mencaplok tanah milik warga.
Meski Pemerintah Kabupaten Ketapang telah tiga kali melayangkan teguran keras, namun kedua perusahaan tersebut tetap saja beroperasi.
“Jika pemerintah tidak bisa tegas, kami siap bertindak sendiri untuk mengusir kedua perusahaan ini dari desa ini,” ujar Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka Ketapang Sejahtera M. Sandi, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Diduga Mukti Plantation Group menanam sawit di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hingga negara dirugikan triliunan rupiah melalui hasil panen selama puluhan tahun. Praktik korup yang sangat merugikan negara ini bisa berlangsung hingga puluhan tahun karena diduga dibekingi oknum mantan pejabat penegak hukum. Karenanya warga juga meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap perkara yang melibatkan Mukti Group ini.
“Diduga kuat ada pihak pejabat di Pusat yang menjadi beking dua perusahaan tersebut. Selama ini warga memilih diam. Namun, kini ada upaya perlawanan yang akan dilakukan oleh masyarakat,” tambah Sandi.
Kemarahan warga kian menjadi-jadi setelah kejadian tragedi kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga dan 9 orang lainnya mengalami luka serius pada Sabtu, 24 Agustus 2024 lalu.
Pihak perusahaan enggan menanggung biaya pengobatan warga yang luka-luka dan memberi santunan bagi yang meninggal. Warga pun berniat memperkarakan kasus ini. Sebab, karyawan di kedua perusahaan tersebut ternyata tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Sementara tiap bulan, gaji mereka dipotong untuk bayar iuran BPJS.
Namun, pihak perusahaan bersama pemerintah setempat malah mengintimidasi warga dan meminta untuk tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Pihak perusahaan meminta warga mencabut surat kuasa yang diberikan kepada saya untuk mengurus kasus ini ke jalur hukum,” tukas Sandi.
Kecelakaan terjadi lantaran kendaraan zonder yang digunakan untuk menjemput karyawan perusahaan tersebut masuk jurang karena kondisi zendor sangat memprihatinkan.
Doni salah satu korban mengaku diminta oleh Rahmat dan Yesi, keduanya asisten di perusahaan tersebut untuk menjemput karyawan memakai kendaraan jenis Zonder yang sudah tidak layak pakai. Di jalan yang menurun, Zonder masuk jurang dan menabrak pohon sawit.
“PT SMS telah melanggar hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Warga meminta membawa masalah ini ke ranah hukum,” tukas Sandi.
Hingga kini, pihak Mukti Group belum memberikan pernyataan resmi terkait tragedi Zonder dan persoalan pengelolaan lahan milik warga di tiga desa tersebut. (RN)
Be the first to comment