Jakarta, innews.co.id – Hak imunitas seperti terdapat pada Pasal 16 UU No 18 tahun 2003, tak lantas membuat seorang advokat kebal terhadap hukum.
Pasal 443 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP menegaskan: (1) Setiap Orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan, profesi, atau tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mengenai rahasia orang lain, hanya dapat dituntut atas pengaduan orang tersebut.
“Jadi jelas, advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kliennya,” kata Ketua Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DKP Peradi) Dr. Adardam Achyar, SH., MH., pada diskusi publik AML Compliance Legal Forum, yang diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Acara bertema “Memperkuat Sinergi Komite TPPU, PPATK dan Advokat Dalam Mengoptimalkan Peran Advokat Sebagai Pihak pelapor dalam Rezim Anti Pencucian Uang dan Pemdanaan Terorisme” ini menghadirkan sejumlah narasumber. Adardam menjadi satu-satunya narasumber dari organisasi advokat Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan.
Dijelaskan, hubungan advokat dengan klien pada dasarnya adalah kepercayaan (fiduciary relationship). Dan berdasarkan kepercayaan tersebut klien memberitahukan dan/atau advokat memperoleh rahasia klien.
“Rahasia klien tidak hanya berupa keterangan dan informasi, tapi mencakup seluruh keadaan yang diperoleh advokat selama menjalankan tugas profesi untuk kepentingan kliennya,” jelasnya.
Kode etik
Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ini menguraikan, pada Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dikatakan, “Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu”.
Lebih jauh praktisi hukum senior ini menjelaskan, sejatinya hak imunitas advokat diperkuat oleh UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP pasal 149, di mana pada ayat (2) dikatakan, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan”.
“Yang dimaksud dengan itikad baik adalah sikap perilaku advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat,” tambahnya.
Meski begitu, bisa dikatakan membocorkan rahasia klien termasuk itikad tidak baik karenanya dikenai hukuman pidana.
“Saya mengajak para advokat untuk benar-benar menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, termasuk menjaga kerahasiaan klien. Ini menjadi bagian penting sekaligus tanggung jawab yang diemban advokat,” tukasnya. (RN)













































