Jakarta, innews.co.id – Alokasi 90% pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) atau kontrak untuk orang asli Papua (OAP) atau orang asli Papua dan 10% bagi non-OAP yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 800.1/146-2/SET tentang Pengelolaan Pegawai Non-ASN/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk tahun 2025, merupakan upaya memberi kesempatan yang lebih luas agar semakin banyak OAP berkiprah di dunia pemerintahan.
Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja Non-ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan,” kata Wakil Ketua DPD Partai Golkar Papua, dalam keterangan persnya, Jumat (28/3/2025).
CEO PT Miyeda Group ini menegaskan, surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengelola pegawai non-ASN/kontrak ke depan.
“Keputusan Gubernur Papua Tengah sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan OAP melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Yance menegaskan, dirinya mendukung 100% untuk kebijakan afirmatif sesuai dengan semangat Otsus, di mana dalam UU 21 Tahun 2001disebutkan melindungi hak-hak masyarakat adat, salah satunya adalah penyerapan tenaga kerja.
“Kebijakan Gubernur Papua Tengah sudah tepat. Dengan begitu, ada ruang yang terbuka lebar bagi putra-putri Papua untuk berkiprah dalam dunia politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya,” seru Yance.
Dari kebijakan tersebut diharapkan bisa lahir putra-putri yang duduk di pemerintahan hingga ke jenjang tertinggi. (RN)