Jakarta, innews.co.id – Sejatinya, dunia akademis sejalan dengan praktik dunia kerja. Namun, seiring kali keduanya berjalan sendiri-sendiri, sehingga lulusan kerap menemui kesulitan ketika memasuki dunia kerja.
“Mahasiswa harus diajak mengkaji berbagai persoalan hukum yang terjadi. Hal tersebut akan kian mematangkan keilmuan yang dimilikinya,” kata praktisi hukum Dr. Sawoung Pradipta Suryodewo, usai menerima 10 orang perwakilan Lembaga Penelitian & Kajian Hukum (LPKH) Fakultas Hukum Univesitas Trisakti, di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Dalam Focus Group Discussion (FGD) tersebut, dirinya secara khusus coba mengupas berbagai hal terkait implementasi hukum acara, profesi dan kode etik advokat, teknik negosiasi, PKPU dan kepailitan.
Alumni FH Usakti sekaligus Founder Kantor Hukum ASK Law ini memberikan pemahaman dan pengimplementasikan ilmu yang didapat dalam perkuliahan ke dunia kerja maupun profesi hukum.
Menurutnya, para mahasiswa tidak hanya membahas aspek teoritis, tetapi juga mengangkat studi kasus nyata (case study), simulasi penyusunan dokumen hukum, teknik legal drafting, legal opinion, negosiasi kontrak, serta penyelesaian permasalahan hukum yang sering ditemui dalam praktik.
Dia berkeyakinan, pendekatan tersebut akan membantu menjembatani kesenjangan antara teori yang dipelajari di bangku kuliah dengan kebutuhan dunia kerja.
Baginya, pertemuan tersebut akan memperkuat sinergi antara dunia akademik dan dunia praktik hukum, sehingga mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya unggul secara teoritis, tetapi juga memiliki kompetensi profesional, etika, dan keterampilan praktis yang sesuai dengan kebutuhan industri dan perkembangan hukum di Indonesia. (RN)













































