Jakarta, innews.co.id – Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor No. 57 PK/TUN/2026, yang dikeluarkan Mahkamah Agung, 4 Mei 2026 lalu, merupakan penegasan terhadap keabsahan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan.
“Putusan PK tersebut merupakan pembuktian sekaligus memperkuat posisi Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan dalam kiprahnya sebagai salah satu pilar penegak hukum,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bandung, Dr (c). Mohamad Ali Nurdin, SH., MH., Rabu (3/6/2026).
DPC Peradi Bandung menyambut baik putusan tersebut dan meyakini para Hakim Agung di MA telah memeriksa dan mempertimbangkan secara benar.
“Kami berharap dengan adanya putusan tersebut, baik DPN maupun DPC semakin solid dalam satu derap langkah untuk memberikan kontribusi positif dalam tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia,” imbuhnya.
Secara khusus, Ali Nurdin mengapresiasi Tim Hukum Peradi yang telah bekerja keras hingga mencapai hasil sesuai harapan bersama.
“Putusan PK ini terasa begitu menyejukkan dan menjadi hadiah besar bagi anggota Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan di seluruh Indonesia,” tukasnya.
Isi putusan
Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai oleh Hakim Agung Suharto dengan Hari Sugiharto dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota.
Amar putusannya:
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
(PERADI);
2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/TUN/2024, tanggal 29 Oktober 2024;
Mengadili Kembali:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat:
1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;
2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat:
1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan
2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan kepengurusan Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2015-2020 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru tanggal 12-13 Juni 2015, sebagaimana telah dimohonkan melalui Surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI Nomor 139/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 28 April 2022 serta Nomor 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang juga telah diajukan oleh Notaris Marlon Silitonga, S.H., melalui surat Nomor 25/NOT/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015;
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2020-2025 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional III PERADI di Bogor tanggal 7 Oktober 2020, sebagaimana telah dimohonkan melalui Surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI Nomor 139/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 28 April 2022 serta Nomor 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang juga telah diajukan oleh Notaris Merry Koesnadi, S.H., M.Kn., melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham pada tanggal 28 April 2022;
6. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan Kembali II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
(RN)












































