Jakarta, innews.co.id – Tudingan penguasaan aset korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari oleh Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno, beredar di sejumlah media. Hal tersebut langsung dibantah oleh Dr (c) Mohamad Ali Nurdin, kuasa hukum Japto.
“Tidak benar kalau klien kami menguasai aset dugaan gratifikasi Rita Widyasari. Itu terlalu mengada-ngada,” kata Ali Nurdin, di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, Japto sejak dulu merupakan seorang pengusaha dan penggiat kepemudaan. “Beliau ada sosok yang dihormati dan dihargai dalam skala nasional. Perannya begitu besar dalam mendorong kemajuan pemuda Indonesia,” tambahnya.
Dijelaskan, hubungan kerja dalam proses penambangan sifatnya profesional alias business to business. Dalam hal ini, PT Pratama Andasan Persada (PAP), di mana Japto sebagai Komisaris Utama, hanya menyiapkan jasa keamanan, penanganan konflik sosial, dan hubungan kemasyarakatan. Tidak ada sangkut pautnya dengan kasus dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepada Rita.
Ali Nurdin berharap KPK bisa objektif dalam menangani perkara, termasuk dalam memeriksa Japto. (RN)













































