Jakarta, innews.co.id – Kini, sertifikasi halal bukan sekadar tuntutan regulasi, tapi bentuk tanggung jawab moral dan profesionalitas untuk menghadirkan produk yang berkualitas, aman, dan bisa dipercaya, khususnya bagi konsumen Muslim yang jumlahnya sangat besar di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi, di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
“Saat ini, sertifikasi halal bukan sekadar label di kemasan atau produk, tapi merupakan suatu jaminan akan kualitas dan kepercayaan,” ujarnya.
Dengan mencantumkan halal di setiap produk, sambung Founder Toko Daging Nusantara ini, produk kita memiliki nilai tambah, bukan hanya di pasar lokal, tapi juga siap bersaing di kancah global.
Sejak 2024, sertifikasi halal telah diwajibkan terhadap sejunlah produk seperti, makanan, minuman, dan kosmetik. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha, terutama UMKM yang belum mengurus sertifikasi halal. “Ini bukan cuma aturan, tapi perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri,” kata Diana Dewi.
Lebih dari itu, sertifikasi halal merupakan suatu kewajiban, bukan hanya pilihan. Menurutnya, ini menjadi langkah penting untuk memastikan usaha kita selaras dengan standar yang berlaku secara nasional.
Lebih jauh CEO Suri Nusantara Jaya ini menjelaskan bahwa sertifikasi halal merupakan kunci masuk pasar yang lebih luas lagi. Dengan kata lain, akan memperluas jaringan distribusi, menambah nilai jual produk, dan memperbesar peluang ekspor.
Proses memperoleh sertifikasi halal, kata Diana Dewi, kini lebih mudah. “Dengan pendampingan dari KADIN DKI Jakarta dan SPMHI proses sertifikasi halal lebih murah, cepat, dan ramah UMKM,” imbuhnya.
Secara khusus Diana Dewi mengajak UMKM untuk naik kelas lewat sertifikasi halal. “Sekarang saatnya mendaftarkan produk-produk kita untuk mendapatkan sertifikasi halal,” tukasnya. (RN)