Jakarta, innews.co.id – Sertifikat halal yang tertera pada suatu produk bukan cuma label semata, tapi memiliki makna yang luas, utamanya dalam mendukung perkembangan usaha.
Hal tersebut secara lugas disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi, Sabtu (31/5/2025).

“Sertifikasi halal bukan sekadar simbol keagamaan, tapi telah menjadi standar kualitas dan kredibilitas suatu produk,” katanya.
Kini, secara hukum sertifikasi halal diwajibkan tertera pada setiap produk. Jadi, bukan label tempelan di suatu kemasan saja. “Tanpa sertifikat halal, pelaku usaha bisa menghadapi risiko hukum dan kehilangan potensi pasar, baik di dalam maupun luar negeri,” terang CEO Suri Nusantara Jaya ini.
Dipaparkan sejumlah alasan mengapa sertifikasi halal sangat dibutuhkan:
- Sertifikat halal telah menjadi tren perdagangan global
- Sertifikasi halal diwajibkan oleh undang-undang sehingga tidak hanya label formal semata
- Dengan UU Sertifikasi Halal, maka ada konsekuensi hukum bagi produk yang mengabaikannya
- Sertifikasi halal menjadi alat ukur sekaligus penegas kualitas suatu produk
- Proses sertifikasi halal kini dipermudah dan murah asal menggandeng pendamping sertifikasi seperti SPMHI
- Kentungan mengurus sertifikasi halal melalui SPMHI selain dipermudah memperoleh sertifikasi halal, juga sekaligus mendapatkan ikrar halal (Self Declare)
“Pendampingan sertifikasi dengan SPMHI merupakan bentuk kesiapan menyambut tren industri halal yang terus tumbuh, sekaligus menunjukkan bahwa UMKM Jakarta siap naik kelas bukan hanya lewat inovasi, tapi juga lewat kepatuhan terhadap regulasi dan standar global,” tutur Founder Toko Daging Nusantara ini.
Diana Dewi menegaskan, Kadin Jakarta akan terus hadir mendampingi pelaku usaha agar bisa berkembang secara berkelanjutan, terintegrasi, dan kompetitif di pasar halal dunia. (RN)