Jakarta, innews.co.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi mengapresiasi keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 722 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran, serta usaha makanan dan minuman.
“Pergub tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap dunia usaha dan tentunya memberi keringanan bagi pelaku usaha,” kata Diana Dewi, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Dia mengatakan, KADIN DKI Jakarta mengapresiasi keluarnya peraturan tersebut dan berharap bisa meringankan beban pelaku usaha sektor hospitality.
Diakuinya, selama ini sektor perhotelan, restoran, dan usaha makan-minum banyak menghadapi tantangan. Seperti sekarang ini, pengenaan pajak royalti terhadap pemutaran lagu-lagu komersial di tempat-tempat tersebut. Padahal, adanya lagu-lagu justru akan mendukung usaha tersebut disamping sebagai sarana promosi terhadap karya seni tersebut.
Selama ini, kontribusi sektor hospitality terhadap pendapatan daerah dan nasional cukup signifikan. Namun, larangan menggelar rapat di luar kantor bagi aparatur sipil negara (ASN), membuat bisnis perhotelan sempat anjlok. Untungnya, kini telah diperbolehkan kembali.
“Saya berharap, teman-teman di sektor hospitality tetap mampu menjalankan usahanya dengan baik,” tukas Diana.
Sementara itu, dalam Pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan pajak untuk jasa perhotelan sebesar 50 persen hingga September 2025. Setelah itu, potongan akan berkurang menjadi 20 persen hingga Desember 2025.
Sementara untuk sektor makanan, minuman, dan restoran, diberikan keringanan 20 persen hingga akhir tahun 2025.
Keringanan pajak tersebut diberikan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Jakarta yang saat ini berada di atas rata-rata nasional.
Selain mendukung penyediaan lapangan kerja, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan pelaku usaha mendapat insentif fiskal agar tetap bisa bertahan di Jakarta. (RN)












































