Jakarta, innews.co.id – Pasal 509 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang baru diberlakukan 2 Januari 2026 ini, seolah menjadi barrier dalam profesi advokat. Aturan ini tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) ataupun dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III bagi advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan keterangan palsu/bertentangan dengan keadaan sebenarnya dalam surat gugatan, permohonan cerai, atau permohonan pailit.
“Advokat adalah profesi yang terhormat dan bermartabat (officium nobile). Karenanya, seorang advokat dalam menjalankan profesinya haruslah mengedepankan kejujuran dan itikad baik, bukan semata mengejar honorarium,” kata praktisi hukum Dr. Sawoung Pradipta Suryodewo, Founder Kantor Hukum ASK Law ini, di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Bagi Sawoung, pasal tersebut menjadi warning yang harus diperhatikan oleh setiap advokat dalam melaksanakan tugasnya. “Advokat harus selalu berpegang teguh kepada itikad baik (good faith), integritas, dan kode etik advokat,” serunya.
Dikatakannya, advokat wajib mendalami dan menjalankan kode etik secara total sebagai landasan moral tertinggi. Kode etik menjadi benteng imunitas, di mana pelanggaran serius dapat berakibat pidana, bukan hanya sanksi etik.
“Advokat harus menguasai kode etik advokat Indonesia. Tidak hanya sebagai aturan organisasi, tetapi sebagai hukum tertinggi yang mengatur perilaku, kejujuran, dan tanggung jawab kepada klien, pengadilan, serta masyarakat,” pesannya.
Menurutnya, bila hal tersebut diabaikan, sama saja advokat itu mencelakai diri sendiri dan timnya.
Diakuinya, Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 juncto putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013, memang menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien di luar maupun di dalam pengadilan. Tapi, bukan berarti advokat kebal hukum.
Baginya, advokat yang jujur akan memberi kepastian hukum bagi klien yang dibelanya.
“Dalam menilai masalah kliennya, advokat harus jujur. Kalau posisi hukum dari kliennya lemah, maka harus disampaikan juga demikian. Jangan karena ingin mendapatkan honorarium, sampai harus merekayasa suatu perkara,” tegasnya.
Dokumen asli
Alumni FH Universitas Trisakti ini menjelaskan, advokat yang menangani suatu perkara harus didasarkan oleh bukti tertulis dan saksi, khususnya dokumen asli. Karena itu akan digunakan dalam persidangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata yaitu, kekuatan bukti tertulis apabila ada aslinya.
Setelah dianalisa ternyata posisi kliennya lemah, misal karena bukti-bukti dan lainnya, maka harus disampaikan demikian. “Advokat tidak boleh gegabah yang berpotensi terjebak di dalam ranah pidana,” serunya
Diingatkan, advokat wajib memastikan tindakan pembelaananya tidak melanggar hukum. Seperti tidak menyembunyikan bukti atau membantu pelarian klien yang dapat menyeret advokat dalam kasus obstruction of justice.
Dengan lugas, Dr. Sawoung menuturkan, advokat harus memisahkan keterangan klien dengan fakta lapangan yang ada. Bisa menggunakan frasa “menurut keterangan klien kami…” atau “Berdasarkan keterangan klien kami…”.
Dengan begitu, artinya tidak mengarang suatu peristiwa hukum, tidak menambahkan detail fakta yang tidak disampaikan klien. Advokat juga harus melakukan pengujian dan penafsiran atas keterangan yang diberikan klien, menolak keterangan yang diyakini tidak benar, dan menasihati klien atas keterangan yang diberikan.
“Simpan seluruh dokumen administrasi secara baik dan benar sebagai pembuktian fakta yang disampaikan klien. Dan, berani mengatakan ‘tidak’ jika klien memaksa atau mengarahkan advokat untuk melakukan manipulasi fakta atau melakukan pelanggaran kode etik,” pungkasnya. (RN)












































