Jakarta, innews.co.id – Sidang perdana tiga terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yakni, John Field (pemilik Blueray Cargo), Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray Cargo), dan Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2025), berjalan seru.
Sidang perkara nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori (Ketua) dan Edward Agus serta Nofalinda Arianti (Anggota), menghadirkan ketiga terdakwa.
JPU KPK dalam dakwaannya mengatakan, ke-3 terdakwa diduga melakukan tindak pidana penyuapan untuk memuluskan keluarnya barang-barang kargo Blueray Cargo. Bahkan dikatakan, ketiganya memberikan uang total lebih dari Rp 61 miliar dalam bentuk dollar Singapura dan sejumlah fasilitas senilai lebih dari Rp 1 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
“Pemberian uang dilakukan secara bertahap di beberapa tempat,” ujarnya.
JPU akan mengajukan 317 item bukti, bukti-bukti elektronik, saksi sebanyak 25 orang dan satu orang saksi ahli. “Semoga perkara ini menjadi ajang perbaikan pada sistem di Bea Cukai,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum ke-3 terdakwa dengan tegas mengatakan, dakwaan JPU tidak jelas dan hanya menjustifikasi ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana.
“Faktanya, Blueray tidak masuk jalur hijau di Bea Cukai. Bahkan, 90% jalur merah. Padahal, kalau dikatakan sudah menyuap harusnya berubah jadi masuk jalur hijau kan,” kata Dr. Dinalara Dermawati Butar-butar, kuasa hukum terdakwa, usai persidangan.
Dijelaskan, kalau JPU mengatakan pihak Blueray memberikan sejumlah yang untuk mempermudah proses, faktanya tidak demikian. “Setiap bulan, Blueray antara 70-90 persen di jalur merah. Ini bahaya dan perusahaan bisa gulur tikar,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan, banyak perusahaan kargo juga ditempatkan pada jalur merah di sistem Bea Cukai. “Sistem yang sudah terbangun diduga sejak lama. Siapapun pejabat di Bea Cukai, kejadian ini akan terus berulang karena sistemnya demikian,” tegasnya.
Sidang selanjutnya yang dijadwalkan 20 Mei 2026, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan 5 saksi, baik dari internal Blueray maupun perusahaan kargo sejenis, dan satu ahli beserta dokumen pendukung lainnya. (RN)












































