Jakarta, innews.co.id – Airworthiness Directive (AD) adalah salah satu bagian penting dalam dunia penerbangan. Dipahami bahwa AD adalah “surat perintah” perbaikan yang bersifat mengikat secara hukum dan tidak boleh diabaikan oleh operator jika ingin pesawat tetap laik terbang.
“AD merupakan salah satu alasan mengapa penerbangan komersial memiliki tingkat keselamatan yang sangat tinggi. Industri penerbangan tidak menunggu hingga terjadi kecelakaan untuk bertindak,” kata pakar hukum penerbangan Andre Rahadian, SH., LL.M, di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, temuan sekecil apa pun yang berpotensi memengaruhi keselamatan dapat memicu inspeksi, perbaikan, atau modifikasi secara global.
Andre mengatakan, AD bukan tanda bahwa pesawat gagal, melainkan bukti bahwa sistem keselamatan penerbangan terus mengawasi, mengevaluasi, dan memperbaiki armada secara berkelanjutan agar tetap laik terbang.
Biasanya AD diterbitkan bila ditemukan adanya cacat desain pada pesawat, mesin, atau komponen. Juga terjadi keretakan, korosi, atau kelelahan material (fatigue), gangguan perangkat lunak atau avionik yang berpotensi memengaruhi keselamatan. Lainnya, hasil investigasi kecelakaan atau insiden, temuan berulang dari inspeksi atau laporan operator di berbagai negara.
“Temuan yang dimaksud tidak selalu berasal dari kecelakaan. Seringkali masalah ditemukan saat inspeksi rutin sehingga dapat diperbaiki sebelum menyebabkan insiden,” ujar Partners di Law Firm Dentons HPRP ini.
Lebih jauh Andre menjelaskan, penerbitan AD tergantung negara tempat sertifikasi pesawat. Dicontohkan, AD dari Federal Aviation Administration (FAA) untuk pesawat buatan AS seperti Boeing. Untuk jenis Airbus dan pesawat produk Eropa lainnya, AD dikeluarkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) dan bisa juga dari otoritas penerbangan negara lain, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.
Sebuah AD berisi perintah kepada operator untuk melakukan inspeksi dalam jangka waktu tertentu, mengganti komponen tertentu, memperbaiki atau memodifikasi desain, memperbarui perangkat lunak, memberikan batasan operasional sementara, melarang pesawat terbang sampai tindakan yang diwajibkan selesai dilakukan.
“Dengan AD menunjukkan bahwa sistem pengawasan keselamatan dalam industri penerbangan bekerja secara proaktif, di mana masalah ditemukan lebih awal sebelum berkembang menjadi kegagalan atau insiden,” tukas Founder Masyarakat Hukum Udara (MHU) Indonesia ini.
Bagasi kabin
Terkait bagasi kabin, Andre menilai, saat ini batas ukuran dan berat barang yang dibawa makin diawasi.
“Bagasi kabin yang berlebihan tidak hanya dapat memicu keterlambatan penerbangan karena awak kabin harus menata ulang kompartemen atas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan,” imbuh Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) periode 2019-2022 ini.
Sejumlah alasan diberlakukan demikian antara lain, untuk keselamatan penerbangan, keterbatasan ruang kabin, mempercepat boarding, kenyamanan dan keteraturan, kepatuhan aturan ukuran dan berat, dan mengurangi penyalahgunaan bagasi kabin.
Andre juga meminta para penumpang untuk benar-benar mengecek batas ukuran dan berat barang yang dibawa sebelum berangkat, menyimpan barang-barang penting di dalam tas kecil, datang lebih awal ke bandara agar tidak terburu-buru, dan siapkan kemungkinan barang masuk bagasi tercatat.
“Jauh lebih baik penumpang benar-benar memahami aturan maskapai sebelum terbang agar perjalanan lebih aman dan nyaman,” pungkasnya. (RN)












































