Jakarta, innews.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 2.458 penerbangan tertunda akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas, sejak 11 Agustus 2026.
“Dari perspektif aviation safety, keputusan menunda atau membatalkan penerbangan akibat terbatasnya jarak pandang merupakan tindakan yang dapat dibenarkan, bahkan diperlukan ketika kondisi berada di bawah batas minimum keselamatan operasional,” kata pengamat aviasi Andre Rahadian, SH., LL.M., di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Founder Masyarakat Hukum Udara (MHU) ini menegaskan, tidak ada kepentingan komersial yang boleh mengesampingkan keselamatan.
Akan tetapi, persoalan menjadi lebih kompleks ketika menyangkut tanggung jawab maskapai terhadap penumpang yang terdampak.
Dijelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 secara eksplisit memasukkan asap dan jarak pandang di bawah standar minimum sebagai faktor cuaca.
“Dalam kondisi tersebut, maskapai dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian akibat keterlambatan. Namun, pembebasan tersebut tidak berarti seluruh kewajiban maskapai ikut gugur,” jelas praktisi hukum dan Partner di Law Firm Dentons HPRP ini.
Dikatakannya, penumpang tetap berhak memperoleh informasi yang jelas, penanganan yang layak, serta pilihan pengalihan penerbangan atau pengembalian biaya tiket sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di sinilah pentingnya untuk membedakan antara kewajiban membayar ganti rugi dan kewajiban memberikan pelayanan kepada penumpang,” terang Ketua Umum Iluni UI periode 2019-2022 ini.
Baginya, keselamatan penerbangan dan perlindungan konsumen seharusnya tidak dipertentangkan. Maskapai tidak boleh dipaksa menerbangkan pesawat dalam kondisi yang membahayakan, tetapi penumpang juga tidak seharusnya dibiarkan menghadapi ketidakpastian tanpa informasi dan solusi yang memadai.
“Dalam situasi seperti ini, kualitas sebuah maskapai bukan hanya diukur dari kemampuannya mempertahankan ketepatan waktu, melainkan juga dari bagaimana perusahaan mengelola gangguan operasional secara transparan, responsif, dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Andre menekankan, “Safety must always come first. But passenger protection should never come second” (Keselamatan harus selalu diutamakan. Namun, perlindungan penumpang pun tidak boleh dikesampingkan). (RN)














































