Jakarta, innews.co.id – Pengungkapan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan pengusaha, yang dilakukan oknum petinggi Polri, merupakan langkah berani yang dilakukan jajaran kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan kerja cemerlang, di mana jenderal polisi bintang 4 aktif dan mantan Kapolri serta sejumlah petinggi polisi aktif ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat tinggi negara,” kata Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C. Suhadi, SH., MH., didampingi Dr Moh. Eddy Ghazali, SH., MH (Pembina THMP), di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain itu, hal tersebut juga merupakan komitmen Pemerintahan Prabowo – Gibran dalam memberantas segala tindak pidana tanpa pandang bulu.
“Ketegasan Presiden Prabowo begitu nyata selama ini. Misalnya, Kepala BGN, sejumlah jenderal aktif Polri, TNI dan lain-lain yang merupakan orang-orang terdekat Presiden, namun karena diduga melakukan tindak pidana, maka Presiden tak segan-segan memerintahkan aparat penegak hukum menangkap dan mentersangkakan,” tukasnya.
Dikatakannya, langkah Presiden ini akan membawa perubahan besar yang akan membawa kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Karena dengan penegakan hukum yang dijalankan dengan tegas, maka akan membawa perubahan kebaikan yang sangat signifikan.
“Langkah tegas ini tentu makin menambah tinggi kepercayaan masyarakat, bahwa kepastian hukum dijalankan, keadilan dan kesejahteraan di bidang hukum bisa dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan,” imbuhnya.
Selain itu, sikap demikian juga dapat dijadikan warning bagi yang melanggar hukum, siapapun akan ditindak. Para pelaku kejahatan tentu akan jera dan rakyat dibawah kepemimpinan Prabowo-Gibran akan mendapatkan kepastian hukum yang selama ini tidak dirasakan. (RN)














































