Jakarta, innews.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta terus membenahi tata kelola pinjaman online (pinjol) agar pelayanan semakin baik lagi kedepannya.
Seperti diketahui, OJK mencatat laba agregat industri pinjol per Juli 2025 mencapai Rp1,34 triliun.
“Di balik cuan besar ini, ada pekerjaan rumah yang tidak boleh diabaikan. Lonjakan keuntungan seharusnya juga dibarengi dengan tanggung jawab lebih besar terhadap konsumen,” kata praktisi hukum sekaligus Partners Dentons HPRP Andre Rahadian, SH., LL.M., M.Sc., dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, perlindungan debitur, transparansi bunga, hingga literasi keuangan masyarakat menjadi hal yang krusial agar industri ini tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga menyehatkan ekosistem keuangan nasional.
Andre meyakini, jika keberhasilan finansial industri pinjol ini mampu dibarengi dengan tata kelola yang lebih bijak, maka ke depan kita bisa melihat pinjol tidak lagi hanya menjadi “jalan pintas” masyarakat yang terdesak, melainkan mitra keuangan yang benar-benar solutif dan inklusif.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menjelaskan, laba yang mencapai lebih dari Rp1 triliun itu didorong oleh beberapa borrower yang beralih ke pinjol, yang merupakan fintech P2P lending legal dan diawasi OJK.
Dia menambahkan, cara yang dilakukan AFPU supaya laba tetap terjaga positif adalah dengan konsisten mengedukasi dan meningkatkan literasi kepada masyarakat mengenai pinjol. (RN)











































