Simak, Ini Syarat Pendaftaran Masuk Jajaran ‘Elite’ KADIN DK Jakarta

Jajaran Pengurus KADIN DK Jakarta dipimpin Ketua Umumnya Diana Dewi

Jakarta, innews.co.id – Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Daerah Khusus (DK) Jakarta bakal diadakan pada Kamis, 8 Agustus 2024, di Gedung The Tribrata, Darmawangsa, Jakarta Selatan. Sebelumnya, tepatnya Rabu (7/8/2024), akan diadakan Gala Dinner.

Dipercaya sebagai Ketua Organizing Committee (OC) pada Musprov ke-XIV ini, Laja Lapian didampingi oleh Sekretaris OC Tashya Megananda Yukki. Sementara, untuk Ketua Steering Committee (SC) dipegang oleh Hotlan Panjaitan.

Pengumuman pelaksanaan Musprov KADIN DK Jakarta

“Agenda Musprov, persyaratan, dan tahapan-tahapannya telah melalui asistensi dengan KADIN Indonesia. Kami berterima kasih atas asistensi yang dilakukan Bidang Organisasi KADIN Indonesia yang turut mengawal tahapan-tahapan ini,” ujar Laja Lapian, dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).

Sementara itu, Ketua SC, Hotlan Panjaitan menyampaikan bahwa panitia pengarah per hari ini mengumumkan kepada para pelaku usaha anggota KADIN DK JAKARTA yang berminat mencalonkan diri sebagai Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus KADIN DK Jakarta untuk masa bakti 2024-2029 telah dibuka.

Pengambilan formulir pendaftaran posisi posisi tersebut diatas dapat di lakukan mulai 8 Juli sampai dengan 1 Agustus 2024 pada jam kerja yaitu, pukul 10.00-16:00 WIB di Sekretariat KADIN DK JAKARTA, di Komplek Majapahit Permai Blok B21-23 Jl Majapahit No 18-22, Jakarta Pusat.

Sementara pengembalian formulir beserta seluruh persyaratannya dilakukan paling lambat 1 Agustus 2024 pukul 16:00 WIB.

Sedangkan untuk Formulir Calon Ketua Umum dibuka mulai 8 Juli sampai dengan 18 Juli 2024 dan dikembalikan beserta seluruh persyaratannya paling lambat 1 Agustus 2024 Pukul 16:00 WIB.

Baik Laja Lapian maupun Hotlan Panjaitan berharap para pengusaha Anggota KADIN DK Jakarta bisa bersama-sama mengikuti Musprov ini. “Acara ini juga merupakan ajang silahturahmi dan kebersamaan dari para pengusaha. Seperti kita ketahui, status Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, melainkan Daerah Khusus. Namun, Jakarta tetap menjadi barometer perekonomian nasional,” ujar keduanya.

Ketua Umum KADIN DK Jakarta, Diana Dewi menjelaskan, ini merupakan agenda wajib organisasi yang harus kami jalankan tepat waktu agar roda organisasi berjalan sesuai koridor yang ada.

“Mohon dukungan dan doanya agar Musprov XIV KADIN DK Jakarta ini bisa berjalan baik dan lancar dan sesuai dengan aturan organisasi KADIN,” pungkas Diana Dewi. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan