Rabu, September 16, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    John Palinggi: Menkeu Suahasil Nazara Anugerah Tuhan bagi Indonesia

    John Palinggi: Menkeu Suahasil Nazara Anugerah Tuhan bagi Indonesia

    Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

    Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

    Ali Nurdin: KUHP-KUHAP baru perkuat peran advokat dampingi klien

    Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

    Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

    Ahli: Jangan Paksakan Keputusan Bisnis Sesuai Prosedur Jadi Tindak Pidana

    Kuasa hukum: Keputusan bisnis tidak dapat diubah menjadi tindak pidana

    Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia

    Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia

  • Ekonomi & Bisnis
    Pendiri MHU: Indonesia Airlines Harus Miliki Rencana Bisnis yang Matang

    Andre Rahadian: Harus balance antara safety first dan passenger rights

    Founder MHU bicara kenaikan avtur dan kepatuhan penerbangan

    Founder MHU bicara kenaikan avtur dan kepatuhan penerbangan

    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

  • Humaniora
    PKKMB UKI 2026: Belajar, Bertumbuh dan Berdampak

    PKKMB UKI 2026: Belajar, Bertumbuh dan Berdampak

    Ketua KORMI DKI: Warga Jakarta pelopor kebugaran nasional

    Ketua KORMI DKI: Warga Jakarta pelopor kebugaran nasional

    Kowani siap buka-bukaan soal fakta dan legalitas kepemimpinan

    Kowani siap buka-bukaan soal fakta dan legalitas kepemimpinan

    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    KORMI DKI: Miliki wasit dan juri kredibel bagian penting majukan olahraga

    KORMI DKI: Miliki wasit dan juri kredibel bagian penting majukan olahraga

    Dentons HPRP bantu korban terdampak gempa bumi di NTT

    Dentons HPRP bantu korban terdampak gempa bumi di NTT

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    Kowani tidak akui perubahan kepemimpinan diluar kongres

  • Eksklusif
    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

  • Inspirasi
    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

  • Opini
    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    John Palinggi: Menkeu Suahasil Nazara Anugerah Tuhan bagi Indonesia

    John Palinggi: Menkeu Suahasil Nazara Anugerah Tuhan bagi Indonesia

    Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

    Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

    Ali Nurdin: KUHP-KUHAP baru perkuat peran advokat dampingi klien

    Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

    Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

    Ahli: Jangan Paksakan Keputusan Bisnis Sesuai Prosedur Jadi Tindak Pidana

    Kuasa hukum: Keputusan bisnis tidak dapat diubah menjadi tindak pidana

    Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia

    Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia

  • Ekonomi & Bisnis
    Pendiri MHU: Indonesia Airlines Harus Miliki Rencana Bisnis yang Matang

    Andre Rahadian: Harus balance antara safety first dan passenger rights

    Founder MHU bicara kenaikan avtur dan kepatuhan penerbangan

    Founder MHU bicara kenaikan avtur dan kepatuhan penerbangan

    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

  • Humaniora
    PKKMB UKI 2026: Belajar, Bertumbuh dan Berdampak

    PKKMB UKI 2026: Belajar, Bertumbuh dan Berdampak

    Ketua KORMI DKI: Warga Jakarta pelopor kebugaran nasional

    Ketua KORMI DKI: Warga Jakarta pelopor kebugaran nasional

    Kowani siap buka-bukaan soal fakta dan legalitas kepemimpinan

    Kowani siap buka-bukaan soal fakta dan legalitas kepemimpinan

    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    KORMI DKI: Miliki wasit dan juri kredibel bagian penting majukan olahraga

    KORMI DKI: Miliki wasit dan juri kredibel bagian penting majukan olahraga

    Dentons HPRP bantu korban terdampak gempa bumi di NTT

    Dentons HPRP bantu korban terdampak gempa bumi di NTT

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    Kowani tidak akui perubahan kepemimpinan diluar kongres

  • Eksklusif
    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

  • Inspirasi
    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

  • Opini
    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
INNEWS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik & Hukum

Prof Gayus Lumbuun: Perlu Koordinasi Dengan KPK Tangani Dugaan Suap Ketua PN Jaksel

rio by rio
in Politik & Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Prof Gayus Lumbuun: Perlu Koordinasi Dengan KPK Tangani Dugaan Suap Ketua PN Jaksel

Penerimaan gratifikasi, bila benar dilakukan oleh para hakim tersebut memang perlu diberantas, tapi harus melalui lembaga yang tepat, yakni KPK.

 

Jakarta, innews.co.id – Terungkapnya kasus dugaan pidana suap yang menimpa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial MAN dan ASB serta AM (hakim PN Jakarta Pusat) oleh Kejaksaan Agung, patut diapresiasi, sebagai upaya ‘bersih-bersih’ lembaga peradilan dari praktik-praktik suap.

Para hakim tersebut diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar pada pengurusan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Mereka dituduh menerima suap dari tiga perusahaan yakni, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Di mana ketiga perusahaan itu memperoleh putusan lepas dari tuntutan pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) dari PN Tipikor pada PN Jakpus, 19 Maret lalu.

“Harus dipahami bahwa dalam memutus suatu perkara, utamanya pidana, ada kolaborasi, terkhusus antara hakim dan jaksa ditambah dengan panitera. Hal ini menunjukkan adanya kesinambungan dalam memutus sebuah perkara, di mana hakim tetap memegang peran kunci sebagai pemutus perkara,” kata mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun, menyikapi kasus tersebut, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Prof Gayus mengingatkan, aksi heroik Kejagung tersebut, jangan lantas mengurangi harmonisasi dalam menangani perkara di antara para penegak hukum, utamanya dalam persidangan.

Baginya, perbuatan gratifikasi, bila benar dilakukan oleh para hakim tersebut memang perlu diberantas, tapi harus melalui lembaga yang tepat, yakni KPK.

“Tentu perlu dijaga juga suasana di dalam ruang sidang, khususnya antara hakim dengan jaksa, sehingga penanganan perkara bisa lebih profesional,” tandasnya.

Kewenangan KPK

Guru Besar Universitas Krisnadwipayana ini menyarankan agar pihak kejaksaan berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan dugaan suap Ketua PN Jaksel cs.

Menurutnya, koordinasi dengan KPK menjadi bagian penting karena lembaga antirasuah tersebut yang secara khusus diberi kewenangan untuk menangani praktik korupsi dan suap oleh UU.

“Hak dan kewajiban Kejaksaan yang mendasar untuk berkoordinasi dengan KPK diatur dalam beberapa undang-undang,” seru Prof Gayus.

Di antaranya, UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tugas dan kewenangan KPK dalam perkara dugaan korupsi dan suap. Hal tersebut juga disinkronkan dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang juga mengatur tentang peran Kejaksaan dalam penegakan hukum, termasuk koordinasi dengan KPK.

Diuraikan, dalam UU 19/2019, terdapat beberapa pasal yang relevan terkait koordinasi antara Kejaksaan dan KPK, yakni: Pasal 20 dan Pasal 21, yang menjadi dasar hukum untuk tugas dan wewenang KPK, maupun Pasal 51 ayat (1) yang terkait dengan penuntutan dan kewenangan Penuntut Umum pada KPK. Selain itu, UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengatur tentang kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi.

Diyakini, koordinasi dengan KPK dalam kasus tersebut akan mendorong penyelesaian perkara lebih profesional. “Koordinasi antara Kejaksaan dan KPK penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuh Prof Gayus.

Supervisi

Dirinya menegaskan, penanganan dugaan suap di KPK memiliki dimensi yang lebih luas dibanding Kejaksaan. Pada UU KPK ada ketentuan bahwa gratifikasi atau suap bisa diserahkan ke KPK dalam waktu 30 hari.

Prof Gayus memaparkan, ketentuan tentang gratifikasi atau suap yang bisa diserahkan ke KPK dalam waktu 30 hari tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan dalam UU Kejaksaan.

Dalam Pasal 12C UU 20/2001 dikatakan bahwa gratifikasi bukan merupakan perbuatan suap atau tindak pidana korupsi, jika penerimanya melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Pelaporan ini wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi, dan KPK wajib menetapkan status gratifikasi tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal menerima laporan.

Dengan kata lain, ketentuan dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku dan tidak akan dianggap melakukan tindak pidana korupsi jika penerima gratifikasi melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam 30 hari kerja.

Pasal tersebut, sambung Prof Gayus, memberi kesempatan kepada penerima gratifikasi untuk melaporkan penerimaan gratifikasi dan menghindari sanksi pidana. Jika penerima gratifikasi tidak melaporkan gratifikasi dalam batas waktu 30 hari kerja, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang berat.

“Jadi, meskipun Kejaksaan memiliki peran penting dalam menangani kasus korupsi, namun ketentuan pelaporan gratifikasi dalam waktu 30 hari secara spesifik tercantum dalam UU Tipikor yang menjadi landasan kerja KPK dalam menangani kasus-kasus gratifikasi.

Ditambahkannya, apabila dugaan gratifikasi oleh Ketua PN Jaksel dihandle oleh KPK, maka hasil kejahatannya akan diserahkan ke negara melalui KPK. Di mana hal tersebut juga akan menjadi pertimbangan meringankan.

Prof Gayus menekankan pentingnya koordinasi antar penegak hukum, seperti Kejagung dengan KPK. Dalam hal ini, KPK bisa melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.

“Kejagung dan KPK dapat bekerja sama untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tuturnya.

Kedepan, bila Kejagung menemukan kasus dugaan korupsi bisa diberikan ke KPK, yang oleh UU diberi kewenangan khusus dalam menangani kasus-kasus korupsi, sehingga jelas sesuai tupoksi masing-masing menurut UU. “Penegakkan hukum, termasuk korupsi, di Indonesia bukan sebuah perlombaan antar-lembaga, melainkan merupakan sebuah koordinasi yang jelas di antara lembaga-lembaga yang secara khusus diberi kewenangan oleh UU,” pungkasnya. (RN)

Post Views: 790
ShareTweetPinShareSendShare
Previous Post

Tandatangani MoU, UKI – Universitas Sevilla Kerjasama di Bidang Riset dan Akademis

Next Post

Yance Mote: Pembangunan Monorel di Papua Pemborosan Anggaran dan Tidak Sesuai Kebutuhan

Berita Terkait

John Palinggi: Menkeu Suahasil Nazara Anugerah Tuhan bagi Indonesia
Politik & Hukum

John Palinggi: Menkeu Suahasil Nazara Anugerah Tuhan bagi Indonesia

15 September 2026
Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset
Politik & Hukum

Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

15 September 2026
Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru
Politik & Hukum

Ali Nurdin: KUHP-KUHAP baru perkuat peran advokat dampingi klien

15 September 2026
Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI
Politik & Hukum

Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

11 September 2026
Ahli: Jangan Paksakan Keputusan Bisnis Sesuai Prosedur Jadi Tindak Pidana
Politik & Hukum

Kuasa hukum: Keputusan bisnis tidak dapat diubah menjadi tindak pidana

9 September 2026
Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia
Politik & Hukum

Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia

8 September 2026
Gunakan teknologi retort, Forum CSR DKI dan SNJ kirim pangan ke NTT
Politik & Hukum

Gunakan teknologi retort, Forum CSR DKI dan SNJ kirim pangan ke NTT

8 September 2026
Alam Prawiranegara: Baik-buruknya penerapan hukum kembali pada mentalitas dan moralitas pelaksana
Politik & Hukum

Alam Prawiranegara: Baik-buruknya penerapan hukum kembali pada mentalitas dan moralitas pelaksana

7 September 2026
PERADI sosialisasi KUHP-KUHAP baru di POLA Summit ke-36
Politik & Hukum

PERADI sosialisasi KUHP-KUHAP baru di POLA Summit ke-36

7 September 2026
Next Post

Yance Mote: Pembangunan Monorel di Papua Pemborosan Anggaran dan Tidak Sesuai Kebutuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

John Palinggi: Menkeu Suahasil Nazara Anugerah Tuhan bagi Indonesia

John Palinggi: Menkeu Suahasil Nazara Anugerah Tuhan bagi Indonesia

15 September 2026
Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

15 September 2026
Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

Ali Nurdin: KUHP-KUHAP baru perkuat peran advokat dampingi klien

15 September 2026
PKKMB UKI 2026: Belajar, Bertumbuh dan Berdampak

PKKMB UKI 2026: Belajar, Bertumbuh dan Berdampak

14 September 2026
Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

11 September 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

John Palinggi: Menkeu Suahasil Nazara Anugerah Tuhan bagi Indonesia

John Palinggi: Menkeu Suahasil Nazara Anugerah Tuhan bagi Indonesia

15 September 2026
Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

15 September 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID