Jakarta, innews.co.id – Akhir-akhir ini berhembus isu relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bakal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sontak hal tersebut dibantah oleh Seknas Indonesia Maju. “Sepanjang yang saya tahu, relawan SPPG tidak dapat diangkat menjadi P3K,” kata Ketua Umum Seknas IM, Monisyah, dalam pernyataan persnya, di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Dijelaskan bahwa relawan bersifat non-struktural dan berbasis pengabdian, sehingga tidak termasuk dalam kategori aparatur yang dapat diangkat sebagai P3K.
Menurutnya, P3K hanya diperuntukkan bagi posisi-posisi strategis yang membutuhkan kompetensi profesional dan tanggung jawab administratif yang tinggi.
Kepastian pegawai SPPG tidak bisa menjadi P3K dituangkan dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mantan Ketua Seknas Jokowi ini melanjutkan, jabatan yang dapat diisi melalui mekanisme PPPK di lingkungan SPPG hanyalah Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Ketiga posisi tersebut dinilai memiliki peran krusial dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan program pemenuhan gizi yang dijalankan oleh SPPG.
Meski begitu, relawan yang bekerja di SPPG tetap memiliki peran yang krusial, terutama dalam mendukung operasional di lapangan.
“Saya berharap para relawan bisa memahami perbedaan antara tenaga profesional dan relawan, baik dari sisi tugas, tanggung jawab, maupun hak yang melekat,” tuturnya.
Monisyah berharap tidak terjadi kesalahpahaman. “Saya mengajak para relawan untuk tetap menjaga spirit kebersamaan dalam menjalankan program Presiden Prabowo Subianto ini,” imbuhnya.
Dikatakannya, semua pihak harus tetap fokus pada tujuan utama SPPG guna meningkatkan kualitas pemenuhan gizi masyarakat.
Dengan tegas, Monisyah juga meminta agar berbagai pihak untuk stop menyebarkan isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena berpotensi mengganggu pelaksanaan program MBG ini. (RN)











































