Jakarta, innews.co.id – Hingga kini, masih banyak masyarakat kurang memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Hak Pengelolaan (HPL), khususnya terkait perubahan kedudukan tanah girik dalam proses permohonan hak atas tanah.
Karenanya, sinergi pemerintah dengan organisasi terkait menjadi bagian penting yang perlu terus diperkuat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pengda Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jakarta Selatan, I Nyoman Kamajaya saat bersama pengurus beraudiens dengan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) lalu.
“Kami ingin menyamakan persepsi dengan pemerintah kota agar masyarakat lebih memahami bahwa tanah girik tidak serta-merta hilang atau menjadi tanah negara. Pemerintah justru memberikan kepastian hukum melalui mekanisme pembuktian. Salah satunya dengan melihat penguasaan fisik di lapangan serta alat bukti lainnya dalam proses permohonan hak,” kata Nyoman Kamajaya.
Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen girik yang sebelumnya dipandang sebagai alat bukti, kini berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pengajuan hak atas tanah. Karena itu, pemohon tetap harus melengkapi berbagai dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Pertanahan.
“Kami mengusulkan adanya forum tripartit antara Pemkot Jaksel, Kantor Pertanahan Jaksel, dan IPPAT. Dengan begitu masyarakat memperoleh penjelasan yang sama mengenai persyaratan sertifikasi tanah sehingga tidak ada lagi informasi yang simpang siur,” tambahnya.
Tak hanya itu, pertemuan tersebut juga untuk meningkatkan kolaborasi yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Mulai dari kejelasan persyaratan administrasi, proses penerbitan dokumen, hingga kepastian waktu pelayanan,” imbuhnya.
Sekretaris IPPAT Jakarta Selatan Erlina Kumala Esti menambahkan, melalui forum bersama nanti masyarakat akan mengetahui secara jelas dokumen apa yang harus dipenuhi, instansi mana yang berwenang menerbitkan dokumen, berapa lama prosesnya, hingga kemungkinan adanya kewajiban pajak seperti BPHTB. Semua menjadi lebih transparan sehingga masyarakat tidak lagi bingung.
Dia menambahkan, kepastian prosedur menjadi satu langkah mencegah praktik mafia tanah. “Dengan pemahaman yang sama antara pemerintah, Kantor Pertanahan, dan PPAT, proses sertifikasi tanah diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” tukasnya.
IPPAT Jaksel mengimbau masyarakat yang akan melakukan jual beli tanah, balik nama, maupun pengurusan sertifikat agar selalu mengikuti prosedur resmi serta memperoleh informasi dari instansi berwenang dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Masyarakat harus mendapatkan edukasi yang benar agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyesatkan,” pungkasnya. (RN)












































