Jakarta, innews.co.id – Pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi bagian penting bagi suatu organisasi profesi kepada pihak lain sehingga ada kesepahaman.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dipimpin langsung Ketuanya I Nyoman Kamajaya, hadir jajaran pengurus Pengda IPPAT Jaksel antara lain, Erlina Kumala Esti (Sekretaris) Otty HC Ubayani (Penasihat), dan beberapa Ketua Bidang serta anggota, yang diterima oleh Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah, didampingi oleh Kasie Pidsus, Kasie Pidum dan Kasie Datun.
“Selain silahturahmi, kami juga ingin memperkuat sinergi dengan Kejari Jaksel yang selama ini telah berjalan,” kata Nyoman Kamajaya.
Pada kesempatan itu pihaknya menyamakan persepsi terkait tugas dan kewenangan PPAT dalam pembuatan akta tanah. Selain itu, disampaikan pula SOP PPAT dalam menjalankan tugas profesinya.
“Kami sampaikan SOP terkait pelaksanaan tugas profesi. Tujuannya tentu agar pihak Kejari bisa memahami bagaimana lingkup pekerjaan yang dijalankan oleh PPAT,” jelasnya.
Lebih dari itu, dengan memahami SOP, maka PPAT tidak masuk sebagai pihak yang turut membantu dalam tindak pidana korupsi/gratifikasi bahkan TPPU, apalagi terjadi persoalan hukum tersebut.
“Sebagai organisasi profesi, IPPAT memiliki tanggung jawab untuk melindungi anggotanya. Karenanya, kita coba mensosialisasikan SOP PPAT untuk dapat dipahami,” tambahnya.
Ditegaskan pula pentingnya sinergi dalam penguatan penegakan hukum di bidang pertanahan.
Sementara itu, Kajari Jaksel menyambut baik pemaparan SOP. “Dengan adanya penjelasan ini, tentu kami akan lebih memahami lingkup kerja rekan-rekan yang berprofesi sebagai PPAT,” tukasnya. (RN)












































