Jakarta, innews.co.id – Penggunaan kapal kerja berbendera asing dalam proyek wreck removal meminimalisir penerimaan negara.
“Banyak pihak menilai, penggunaan armada asing berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diperoleh Indonesia dari proyek yang seluruh pelaksanaannya berada di wilayah kedaulatan nasional,” kata Ketua Umum Indonesia Maritime Organization Watch (IMO) Capt. Dr. Anthon Sihombing, MM., M.Mar., di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Diduga dalam skema menggunakan kapal berbendera asing, nilai kontrak pekerjaan berpotensi dibayarkan secara langsung oleh pihak penjamin atau perusahaan asuransi internasional kepada pemilik atau operator kapal asing di luar negeri.
Bila demikian, kata Anthon, manfaat ekonomi yang masuk ke Indonesia diperkirakan hanya terbatas pada komponen tertentu saja. Seperti jasa keagenan (agency fee), penggunaan perusahaan lokal sebagai mitra administratif, serta potensi penerimaan dari hasil penjualan besi tua (scrap) bangkai kapal apabila dilakukan di dalam negeri.
“Sebaliknya, apabila pekerjaan dilaksanakan oleh kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan oleh perusahaan nasional, maka sebagian besar nilai kontrak akan berputar di dalam negeri,” jelas mantan Anggota DPR-RI Komisi V ini.
Tentu hal tersebut akan meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai instrumen perpajakan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku, penerimaan dari badan usaha nasional, serta efek ganda terhadap tenaga kerja, industri maritim, dan rantai pasok domestik.
“Dengan begitu, implementasi asas cabotage tidak hanya dimaksudkan sebagai perlindungan terhadap industri pelayaran nasional, tetapi juga jadi instrumen untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dan penerimaan negara,” tukasnya.
Transparansi Kepabeanan
Lebih jauh Dewan Etik DPP Partai Golkar ini menyoroti proses kepabeanan atas masuknya kapal kerja asing ke wilayah Indonesia.
“Sesuai ketentuan kepabeanan, kapal asing yang melaksanakan pekerjaan di Indonesia dapat dikenai prosedur impor sesuai aturan yang berlaku, termasuk kewajiban kepabeanan apabila memang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Pada praktiknya, terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan kapal hanya sementara berada di Indonesia, kemudian kembali ke luar negeri memperoleh fasilitas atau penyelesaian kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal re-ekspor apabila persyaratannya terpenuhi.
Karenanya, proses administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga patut dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Publik berhak mengetahui dasar hukum, jenis fasilitas kepabeanan yang diberikan, besaran kewajiban yang dipenuhi, maupun alasan apabila terdapat pemberian fasilitas fiskal terhadap kapal kerja asing yang melaksanakan proyek di Indonesia,” serunya.
Menurutnya, transparansi tersebut penting untuk menghindari munculnya persepsi adanya perlakuan khusus atau diskresi yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum.
Apabila seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai regulasi, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek strategis dapat terjaga. Sebaliknya, apabila terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan fasilitas kepabeanan yang berpotensi merugikan penerimaan negara dapat segera diperiksa oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.
Dia menegaskan, selain menelaah aspek perizinan pelayaran, pengawasan terhadap proyek wreck removal KM Kuala Mas juga layak diperhatikan aspek perpajakan, devisa, dan kepabeanan.
“Pendekatan menyeluruh diperlukan agar dapat dipastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah Indonesia benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara. Dan, dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” tegasnya.
Anthon juga mendesak Komisi V DPR RI untuk segera memanggil Dirjen Perhubungan Laut dan pihak terkait lainnya terkait hal tersebut.
“Saya meminta Komisi V DPR RI memanggil pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat menjelaskan terjadinya pelanggaran hukum, baik soal penggunaan kapal kerja berbendera asing maupun kepabeanan,” pintanya.
Sebagai negara maritim, Indonesia harus mampu berdikari dan mandiri. “Setiap kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah Indonesia benar-benar dapat memberikan manfaat optimal bagi negara, sekaligus dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” pungkasnya. (RN)














































