Jakarta, innews.co.id – Harga tiket pesawat tidak hanya ditentukan oleh biaya bahan bakar. Biaya sewa pesawat, suku cadang, pemeliharaan, navigasi, hingga keterbatasan armada turut memengaruhi struktur biaya maskapai.
Hal tersebut dikatakan Founder Masyarakat Hukum Udara (MHU) Indonesia, Andre Rahadian, SH., LL.M., menyikapi rencana pemerintah mengevaluasi komponen pembentuk tarif angkutan udara pasca turunnya harga avtur nasional per 1 Agustus 2026.
“Maskapai memang menghadapi biaya operasional yang sangat dipengaruhi harga avtur dan nilai tukar rupiah. Karena itu, mekanisme fuel surcharge diperlukan agar penyesuaian biaya dapat dilakukan secara transparan dan tetap berada dalam batas yang telah ditentukan regulator,” kata Andre, di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Diketahui, harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026, tercatat sebesar Rp 21.892 per liter.
Setelah dilakukan evaluasi berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maka besaran biaya tambahan atau fuel surcharge yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Praktisi hukum senior ini menjelaskan kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri penerbangan.
“Kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa harga tiket pesawat tidak hanya ditentukan oleh biaya bahan bakar, tapi juga termasuk niaya sewa pesawat, suku cadang, pemeliharaan, navigasi, hingga keterbatasan armada,” tukas Partners pada Dentons HPRP ini.
Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) periode 2019-2022 ini menegaskan, “Jika persoalan-persoalan tersebut tidak dibenahi, pembatasan fuel surcharge hanya akan menjadi solusi jangka pendek tanpa benar-benar menurunkan tekanan biaya yang dihadapi industri penerbangan”.
Sejauh ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (RN)















































