Jakarta, innews.co.id – Kejadian meledaknya power bank milik penumpang di dalam pesawat Batik Air pada penerbangan ID-6143 rute Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar (UPG)-Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), (29/7/2026) lalu, menandakan masih minimnya pemahaman penumpang akan bahaya menggunakan power bank dalam penerbangan.
“Power bank sudah menjadi perlengkapan wajib saat bepergian. Namun, tidak semua orang tahu bahwa banyak maskapai kini melarang penggunaan power bank selama penerbangan, meski perangkat tersebut tetap boleh dibawa ke dalam kabin,” kata Founder Masyarakat Hukum Udara (MHU) Indonesia Andre Rahadian, SH., LL.M., dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, aturan tersebut dibuat bukan untuk mempersulit penumpang, melainkan sebagai langkah pencegahan (preventif).
Diterangkan, penyebabnya adalah baterai lithium-ion di dalam power bank memiliki risiko mengalami thermal runaway, yaitu kondisi ketika baterai mengalami kenaikan suhu secara tidak terkendali akibat kerusakan atau korsleting.
“Pada kondisi tertentu, baterai dapat mengeluarkan asap, terbakar, bahkan memicu kebakaran di dalam kabin pesawat,” lanjut praktisi hukum senior ini.
Partners pada Law Firm Dentons HPRP ini menyarankan, jika ingin mengisi daya perangkat saat terbang, sebaiknya ikuti aturan maskapai dan manfaatkan port USB atau stopkontak yang memang disediakan di pesawat jika tersedia.
“Keselamatan penerbangan sering kali bergantung pada tindakan pencegahan terhadap risiko yang terlihat kecil, tetapi dapat berdampak besar,” imbuh Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) periode 2019-2022 ini.
Dirinya juga meminta pihak maskapai untuk benar-benar melakukan sosialisasi kepada penumpang akan bahaya penggunaan power bank dalam penerbangan.
Diketahui, power bank tidak diperkenankan/tidak diizinkan digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan. Selain itu, power bank wajib dibawa sebagai bagasi kabin dan tidak diperbolehkan dimasukkan ke dalam bagasi tercatat (checked baggage), serta tidak boleh disimpan di kompartemen bagasi kabin (overhead compartment/headrack). (RN)












































